Indeks Demokrasi Indonesia Meningkat 1,05 Poin

Suryamin menambahkan, IDI disusun dari 3 aspek pokok sangat penting ciri negara demokrasi.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 04 Jul 2014, 12:41 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2014, 12:41 WIB
Kantor BPS
cdcindonesia

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) merilis Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) 2013 sebesar 63,68 mengalami peningkatan 1,05 poin dari tahun sebelumnya.

"Berdasarkan seluruh metode kerja yang kami lakukan, kami sampaikan IDI 2013 63,68 dibandingkan 2012 kenaikan 1,05 poin," kata Kepala BPS Suryamin, saat merilis IDI, di Kantor Pusat BPS, Jakarta, Jumat (3/7/2014).

Suryamin menambahkan, IDI disusun dari 3 aspek pokok sangat penting ciri negara demokrasi. Yaitu, aspek kebebasan sipil, hak politik, dan institusi demokrastis.

"3 aspek digunakan sebagai parameter di berbagai negara walau tidak seluruh negara menggunakan ini, 3 aspek ini sangat penting menentukan aspek demokrasi di negara ini," ungkapnya.

Nilai per aspek adalah kebebasan sipil pada 2013 tercatat 79,00 naik dari 2012 yang hanya 77,94. Aspek hak politik pada 2013 turun menjadi 46,26 jika dibandingkan 2012 yang mencapai 46,33. Kemudian aspek lembaga demokrasi terjadi peningkatan dari 69,28 di 2012 menjadi 72,11 di 2013.

"Jika dibandingkan dengan 2009, aspek kebebasan sipil turun dari 86,97 jadi 79,00. Aspek hak politik 2009 itu 54,60 turun di 2013 menjadi 46,25. Kemudian aspek lembaga demokrasi di 2009 62,72 dan sekarang naik jadi 72,11," tutur Suryamin.

Indeks ini dibuat dengan menggunakan penelitian metode kualitatif dan kuantitaif, dengan mengkoding surat kabar selama 1 tahun dari 1 Januari-31 Desember 2013, selain itu juga melalui dokumen partai politik.

Ketigas Aspek tersebut masing-masing mempunyai beberapa variabel,

1. Aspek kebebasan sipil, yaitu diukur dari 4 variabel, yaitu berkumpul berserikat, kebebasan pendapat, kebebasan keyakinan, dan kebebasan dari diskriminasi.

2. Hak-hak politik, yaitu memilih dan dipilih, partisipasi politik dalam pengambilan keputusan dan pengawasan pemerintaah.

3. Institusi demokratis, yaitu Pemilu bebas dan adil, peran DPRD, peran partai politik, peran birokrasi pemerintah daerah, peradilan yang independen. (Ein)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya