Liputan6.com, Jakarta Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan pihaknya masih harus terus berkoordinasi dengan elemen terkait Baha'i. Artinya pemerintah saat ini juga belum menentukan arah untuk meresmikan atau melegalisasi Baha'i sebagai agama. Baha'i selama ini santer dibicarakan. Lukman memastikan, sampai kini agama yang diakui di Indonesia masih 6.
Menurut politisi PPP itu, Baha'i sudah terdaftar dalam Undang-Undang 1 PNPS tahun 1965. Di dalam undang-undang itu disebutkan Baha'i ialah agama di luar 6 agama yaitu Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budha, Konghucu.
"Jadi Baha'i bukan agama baru. Dari dulu kan ada Taoisme, ada Baha'i. Jadi di situ dijelaskan dalam UU 1 PNPS itu adalah agama di luar agama yang 6 itu," jelas Lukman di kantornya, Minggu 27 Juli 2014.
Kemudian Lukman juga menegaskan, dirinya maupun kementeriannya tidak meresmikan Baha'i sebagai agama baru di Indonesia.
"Baha'i itu sudah ada sejak lama itu ada sejak abad 17 abad 18 sekian sudah ada."
"Jadi tidak benar atau misleading yang mengatakan Menteri Agama meresmikan agama baru atau menyatakan mengakui agama yang baru. Tidak ada kata-kata meremikan dan tidak ada kata-kata mengakui," tegas Lukman.
Menurut Lukman, munculnya pendapat Kementerian Agama mengakui Baha'i sebagai agama baru berawal pada saat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bertanya kepada Menteri Agama apakah agama Baha'i benar-benar ada atau tidak. Karena dalam konteks ini Kemendagri harus menjalankan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Karena dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdapat kolom agama, jadi Kemendagri harus memastikan agama Baha'i bisa dicantumkan atau tidak.
"Saya hanya menyarakan adanya bunyi undang-undang itu terkait dengan pertanyaan Pak Mendagri yang dalam menjalankan fungsi untuk menjalankan memberikan pelayanan administrasi kependudukan dia bertanya kepada Menteri Agama apakah Baha'i benar-benar suatu agama. Lalu saya menjawab dengan penjelasan seperti tadi itu," demikian Lukman.
Penjelasan Menag Lukman Hakim Soal Agama Baha'i
"Jadi Baha'i bukan agama baru. Dulu kan ada Taoisme, ada Baha'i. Di dalam UU 1 PNPS itu Baha'i disebutkan sebagai agama di luar 6 agama."
diperbarui 28 Jul 2014, 10:10 WIBDiterbitkan 28 Jul 2014, 10:10 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pentagon Kirim 1.500 Tentara Aktif untuk Amankan Perbatasan AS-Meksiko
Tips Memilih Sarung yang Tepat untuk Lebaran 2025, Hindari Kesalahan!
Semarak Hari Patriotik, Bone Bolango Perkuat Nasionalisme Lewat Tradisi
VIDEO: Dedi Mulyadi Bakal Tunjuk Ignasius Jonan dan Susi Pudjiastuti Jadi Penasihat di Jabar
Daftar Negara yang Kena Tarif Impor Tinggi Donald Trump Februari 2025
KPK Geledah Rumah Djan Faridz, Berikut Profilnya
Cara Beli e-Meterai: Panduan Lengkap dan Praktis
Merayakan se-Abad Pramoedya Ananta Toer di Kota Kelahirannya, Ada Acara Apa Saja?
Mendukung Percepatan Pembangunan, TNI Salurkan Bantuan Pertanian di Intan Jaya
Lama Dinanti, Produksi Mobil Geely di Pabrik Handal Akhirnya Terealisasi
Bos BlackRock Ramal Harga Bitcoin Sentuh Rp 11,3 Miliar
Viral Diduga Anggota TNI Pukul Pengendara Lantaran Cekcok Lampu Merah Pondok Gede