JIS Adukan 2 Penahanan Guru ke Komisi Kepolisian Nasional

Pihak Jakarta International School (JIS) temui Kompolnas.

oleh Liputan6 diperbarui 06 Agu 2014, 17:48 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2014, 17:48 WIB
JIS
liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Pihak Jakarta International School (JIS) menemui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengadukan proses penahanan 2 guru JIS oleh polisi.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, pada Rabu (6/8/2014), siang tadi perwakilan JIS menemui Komisioner Kompolnas di Jakarta.

Mereka mengadukan tindakan Polda Metro Jaya yang menahan 2 guru JIS setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap murid Taman Kanak-kanak (TK).

Menyikapi pengaduan tersebut, pihak Kompolnas menilai tidak ada pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus ini.

Beberapa waktu lalu penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 2 orang guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong sebagai tersangka kasus kekekerasan seksual terhadap murid TK JIS. Polisi juga telah menahan keduanya.

Baca juga:

Seorang Guru Dilaporkan Mencabuli Muridnya Hingga Hamil 8 Bulan

JIS Pertanyakan Perpanjangan Masa Penahanan 2 Pengajarnya

Polda Metro: Uji Kebohongan 2 Tersangka JIS Hanya Bukti Pendukung

(Ans)

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya