JIS Adukan 2 Penahanan Guru ke Komisi Kepolisian Nasional

Pihak Jakarta International School (JIS) temui Kompolnas.

oleh Liputan6 diperbarui 06 Agu 2014, 17:48 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2014, 17:48 WIB
JIS
liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Pihak Jakarta International School (JIS) menemui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengadukan proses penahanan 2 guru JIS oleh polisi.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, pada Rabu (6/8/2014), siang tadi perwakilan JIS menemui Komisioner Kompolnas di Jakarta.

Mereka mengadukan tindakan Polda Metro Jaya yang menahan 2 guru JIS setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap murid Taman Kanak-kanak (TK).

Menyikapi pengaduan tersebut, pihak Kompolnas menilai tidak ada pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus ini.

Beberapa waktu lalu penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 2 orang guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong sebagai tersangka kasus kekekerasan seksual terhadap murid TK JIS. Polisi juga telah menahan keduanya.

Baca juga:

Seorang Guru Dilaporkan Mencabuli Muridnya Hingga Hamil 8 Bulan

JIS Pertanyakan Perpanjangan Masa Penahanan 2 Pengajarnya

Polda Metro: Uji Kebohongan 2 Tersangka JIS Hanya Bukti Pendukung

(Ans)

 

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya