Kasus Alkes, KPK Periksa Sekda Pemprov Banten

Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah.

oleh Oscar Ferri diperbarui 22 Agu 2014, 12:43 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2014, 12:43 WIB
Gedung KPK_160213
Gedung KPK (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Banten Muhadi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan di Dinas Kesehatan Pemprov Banten 2012-2013. Muhadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah.

"Dia jadi saksi untuk tersangka RAC," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (22/8/2014).

Muhadi tak banyak berkomentar saat tiba di Gedung KPK. Dengan mengenakan kemeja batik warna cokelat, dia mengakui akan diperiksa untuk Atut.

"(Untuk) Ibu Atut,‎ sebagai saksi," ujar Muhadi.

Muhadi menolak menjelaskan lebih jauh soal proyek pengadaan alkes yang terindikasi korupsi tersebut. Dia berjanji akan memberikan keterangan usai pemeriksaan.

"Nantilah, nanti ya," tutur Muhadi.

Selain Muhadi, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap‎ Kepala Bidang Lingkungan Hidup Daerah Pemprov Banten Sutadi‎, Pelaksana pada Biro Umum Pemprov Banten Maman Suarta, dan Kepala Dinas Pemprov Banten Engkos Kosasih Samanhudi.‎ Mereka semua juga jadi saksi‎ untuk Atut.

KPK menetapkan Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alkes di lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2012-2013.

Dalam kasus ini Atut dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP‎. (Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya