Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM menilai pembebasan bersyarat yang diberikan kepada terpidana kasus suap Bupati Buol terkait perizinan lahan Hartati Murdaya telah sesuai dengan prosedur.
Kementerian yang dipimpin Amir Syamsuddin tersebut beralasan pembebasan bersyarat ini diberikan karena Hartati sudah menjalani 2/3 dari masa hukumannya yang ditetapkan oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 4 Februari 2013.
"Kementerian Hukum dan HAM memberikan pembebasan bersyarat kepada warga binaan Hartati Murdaya karena telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif," ujar Kasubdit Komunikasi Ditjen Pas Kemenkumham Akbar Hadi dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (1/9/2014).
Lebih lanjut dijelaskan, pemberian pembebasan bersyarat ini juga sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah 99 Tahun 2012.
"Sejak 23 Juli 2014, yang bersangkutan telah menjalani 2/3 masa pidana. Selama menjalani pidana yang bersangkutan tidak pernah mendapatkan remisi," terang Akbar.
Tak hanya itu, proses ini juga telah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, baik tingkat UPT (Rutan Pondok Bambu), tingkat wilayah (Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta), dan tim TPP tingkat pusat (Ditjen Pas).
"Saat ini yang bersangkutan masih melaksanakan kewajibannya menjadi klien Bapas Jakarta Pusat di antaranya wajib melapor sebulan sekali," pungkas Akbar Hadi.
Hartati Murdaya selaku Direktur PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya terbukti memberikan suap kepada Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu sebesar Rp 3 miliar. Suap ini terkait izin usaha perkebunan milik Hartati di sana.
Atas perbuatannya ini, Hartati Murdaya kemudian dijatuhi vonis hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan. Serta membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider kurungan 3 bulan penjara. (Sss)
Alasan Kemenkumham Beri Hartati Murdaya Pembebasan Bersyarat
Hartati Murdaya dijatuhi vonis hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan dalam kasus suap Bupati Buol terkait perizinan lahan.
diperbarui 01 Sep 2014, 12:54 WIBDiterbitkan 01 Sep 2014, 12:54 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Asnawi Mangkualam Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia Meski Sudah Sembuh dari Cedera, Kenapa?
Pengakuan Shin Tae-yong, Jepang Lawan Berat untuk Timnas Indonesia
Krenasi Adalah Proses Penyusutan Sel dalam Larutan Hipertonik, Pahami Penyebab dan Dampaknya
PM Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Main Medsos: Itu Berbahaya
Freshmag Raih Indonesia Best Brand Award 2024
Pertamina Hadirkan Pelumas Eksklusif untuk Moge BMW
Fokus Pagi : Kalah Tawuran, Sekelompok Remaja di Bekasi Rusak Bangunan Pos RW
Real Madrid Sudah Temukan Suksesor Carlo Ancelotti, Kandidatnya dari Bundesliga
Laksanakan Quick Win Penanganan TB, Kemenkes Targetkan 900 Ribu Skrining Tahun Ini
Erick Thohir Gandeng Badan Baru Bentukan Prabowo, Kejar Oknum Selewengkan Duit BUMN
Tiket KA untuk Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Sudah Bisa Dipesan
Hot Plate Adalah Alat Laboratorium Serbaguna: Fungsi, Jenis, dan Cara Penggunaan