Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM menilai pembebasan bersyarat yang diberikan kepada terpidana kasus suap Bupati Buol terkait perizinan lahan Hartati Murdaya telah sesuai dengan prosedur.
Kementerian yang dipimpin Amir Syamsuddin tersebut beralasan pembebasan bersyarat ini diberikan karena Hartati sudah menjalani 2/3 dari masa hukumannya yang ditetapkan oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 4 Februari 2013.
"Kementerian Hukum dan HAM memberikan pembebasan bersyarat kepada warga binaan Hartati Murdaya karena telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif," ujar Kasubdit Komunikasi Ditjen Pas Kemenkumham Akbar Hadi dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (1/9/2014).
Lebih lanjut dijelaskan, pemberian pembebasan bersyarat ini juga sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah 99 Tahun 2012.
"Sejak 23 Juli 2014, yang bersangkutan telah menjalani 2/3 masa pidana. Selama menjalani pidana yang bersangkutan tidak pernah mendapatkan remisi," terang Akbar.
Tak hanya itu, proses ini juga telah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, baik tingkat UPT (Rutan Pondok Bambu), tingkat wilayah (Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta), dan tim TPP tingkat pusat (Ditjen Pas).
"Saat ini yang bersangkutan masih melaksanakan kewajibannya menjadi klien Bapas Jakarta Pusat di antaranya wajib melapor sebulan sekali," pungkas Akbar Hadi.
Hartati Murdaya selaku Direktur PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya terbukti memberikan suap kepada Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu sebesar Rp 3 miliar. Suap ini terkait izin usaha perkebunan milik Hartati di sana.
Atas perbuatannya ini, Hartati Murdaya kemudian dijatuhi vonis hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan. Serta membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider kurungan 3 bulan penjara. (Sss)
Alasan Kemenkumham Beri Hartati Murdaya Pembebasan Bersyarat
Hartati Murdaya dijatuhi vonis hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan dalam kasus suap Bupati Buol terkait perizinan lahan.
diperbarui 01 Sep 2014, 12:54 WIBDiterbitkan 01 Sep 2014, 12:54 WIB
Advertisement
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengenal Ciri-Ciri Badan Usaha: Pengertian, Jenis, dan Karakteristiknya
Pemerintah Terbitkan Surat Utang Dolar AS dan Euro untuk Pembiayaan APBN
12 Rekomendasi Kuliner Tangerang Terbaik, Dari Masakan Tradisional hingga Modern
Mitigasi Krisis Iklim, Taspen Hijaukan Ruang Terbuka Hijau Jambi
Rupiah Ambles Hari Ini, Ada Apa?
Pelantikan Pramono-Rano Tunggu Perpres, KPU Jakarta: Terjadwal Masih 7 Februari 2025
Polisi Buru 4 Pelawan Arus yang Keroyok Pengemudi Mobil di Jaksel
Batas Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun, Begini Respons BPJS Ketenagakerjaan
100 Caption Kata Kata Alam Aesthetic untuk Instagram dan TikTok
Picu Kontroversi, Ibu-ibu di China Sewa Kurir Paket untuk Antar Anak ke Sekolah
Ciri Ciri Ekonomi Kreatif: Pengertian, Manfaat, dan Contohnya
Resep Ayam Goreng Kalasan yang Lezat dan Gurih