Liputan6.com, Jakarta - 2 Anggota Polda Kalimantan Barat, AKBP Idha Endi Prastiono dan Brigadir Polisi Kepala MP Harahap ditangkap kepolisian Malaysia (PDRM) di Bandara Kuching, Malaysia pada Jumat 29 Agustus 2014 lalu terkait dugaan kasus narkoba. Kedua polisi itu ternyata tanpa izin dari pimpinannya, karena itu mereka dianggap melanggar disiplin.
"Tidak ada izin, jadi dia melakukan pelanggaran disiplin," kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny F Sompie di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/9/2014).
Karena itu, Ronny menegaskan, Polri akan memperkuat pengawasan internal di bidang Profesi dan Pengawasan (Propam) dalam Direktorat Pengawasan di setiap Polda. Selain itu akan bekerja sama dengan pihak imigrasi, bandara, maupun pelabuhan akses ke luar negeri.
"Dengan adanya anggota Polri yang akan keluar negeri, harusnya ditanya tentunya dengan koordinasi. Kita minta tolong pihak imigrasi apakah mereka ada surat perintah tugas atau izin berobat atau surat izin libur atau dan sebagainya," ujar Ronny mencontohkan.
Kepolisian Malaysia (PDRM) menangkap 2 anggota Polda Kalimantan Barat, yakni AKBP Idha Endi Prastiono dan Brigadir Polisi Kepala MP Harahap di Bandara Kuching, Malaysia pada Jumat 29 Agustus 2014 lalu. Kedua polisi itu diduga terkait kasus narkotika seberat 6 kilogram.
Baca juga:
Polri: Jangan 1-2 Polisi Dianggap Mencemarkan Bangsa Indonesia
Keluarga Terkejut 2 Polisi Kalbar Ditangkap Malaysia
Malaysia Tangkap 2 Polisi Kalbar Sudah Sampai ke Telinga SBY
(Ans)