Eks Kadis PU DKI Jadi Tersangka Korupsi Saringan Sampah

EB menjadi tersangka sejak 27 Agustus 2014, bersama 2 orang lainnya yakni RA dan NH.

oleh Edward Panggabean diperbarui 02 Sep 2014, 10:30 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2014, 10:30 WIB
Kejagung Sita Rumah Bahalwan Terkait Korupsi Turbin

Liputan6.com, Jakarta - Tim jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Pemprov DKI Ery Basworo (EB) sebagai tersangka dalam kasus perbaikan dan pemeliharaan jaringan atau saringan sampah di Dinas PU, tahun anggaran 2012 dan 2013.

Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana saat dikonfirmasi membenarkan hal ini. Tony mengatakan, EB menjadi tersangka sejak 27 Agustus 2014. Selain EB, Kejagung juga menetapkan 2 tersangka lainnya.

"Benar, jaksa penyidik telah menetapkan 3 tersangka kasus dugaan pengadaan saringan sampah di Dinas PU. Salah satunya mantan kepala Dinas PU," ujar Tony di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (2/9/2014).

Dua orang lainnya yang juga menjadi tersangka yakni mantan kepala bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air Departemen PU Pemprov DKI inisial RA, dan mantan direktur utama PT Asiana Technologies Lestari NH. Informasi yang diperoleh, inisial RA menunjuk pada Rifiq Abdullah, sedangkan NH yakni Noto Hartono. Namun belum ada konfirmasi.

Disebutkan, penetapan ke-3 tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) nomor Print 66/6.2/Fd.1/2014, 27 Agustus untuk RA, lalu nomor 67 untuk NH dan nomor 68 untuk EB.

Namun, Tony belum mengetahui secara persis tentang nilai proyek dan kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus korupsi saringan sampah tersebut. "Proses penyidikan, justru untuk mengetahui itu semua. Beri waktu kepada saya," tandas Tony. (Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya