Terdakwa Tewasnya Pelajar SMA 3 Jakarta Dibebaskan Nanti Malam?

Proses penahanan 3 terdakwa kasus penganiayaan pelajar SMA3 Jakarta berlangsung selama 10 hari.

oleh Edward Panggabean diperbarui 04 Sep 2014, 12:18 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2014, 12:18 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menahan 3 dari 4 pelajar SMA 3 Setiabudi, Jakarta, berinisial TM, KR, dan PU yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan juniornya. 4 Terdakwa itu sempat diputus bebas dengan masa percobaan selama 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ditahan karena JPU selaku eksekutor melaksanakan penetapan pengadilan tinggi yang memerintahkan ke-4 terdakwa untuk dilakukan penahanan tingkat banding," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Selatan Chandra Saptaji kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (4/9/2014).

Chandra menjelaskan, dengan alasan proses pemeriksaan perkara pada tahap banding itu, maka para terdakwa ditahan selama 10 hari terhitung sejak 26 Agustus.

"Penetapan penahanan oleh pengadilan tinggi selama 10 hari berakhir tanggal 4 September nanti malam. Kalau tidak ada perpanjangan penahanan selama 15 hari ke depan, mereka akan keluar demi hukum," ujar dia.

Chandra menjelaskan, 1 terdakwa berinisial AM belum dilakukan penahanan. Sebab jaksa tak dapat menemui pelaku di rumahnya. Jaksa pun berencana akan melakukan pemangilan ke-2 kepada AM. "Iya 1 orang atas nama inisial AM, masih kita lakukan pemanggilan yang ke-2," tandas dia. Namun, tidak menutup kemungkinan perpanjangan akan dilakukan.

Ketiga terdakwa kasus kekerasan dan penganiayaan yang berujung tewasnya pelajar kelas 10 bernama, Afriand Caesar Al Irhamy itu akan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Sementara PU tersangka perempuan dibawa ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis keempat terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, dengan masa percobaan hukuman 2 tahun. Namun, putusan majelis hakim tidak menjebloskan para terdakwa ke penjara alias bebas. (Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya