Liputan6.com, Jakarta - KPU menerima aduan dari lembaga-lembaga pemantau pemilu terkait mekanisme pemilihan tak langsung yang tercantum dalam RUU Pilkada. Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengakui pihaknya jarang dimintai pendapat.
"Tidak mungkin perangkat UU lengkap kalau semua stakeholder tak diajak bicara. Tiga periode KPU independen sangat minimalis dilibatkan dalam pembahasan UU. Kita sudah minta ke pemerintah untuk pokok bahasan dalam paket UU Pemilu," kata Husni di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (10/9/2014).
Husni mengatakan, KPU sudah berulang kali menyurati pemerintah dan DPR agar diikutsertakan dalam proses legislasi. KPU menyadari mereka adalah pelaksana UU, tapi perannya dalam memberi masukan tak boleh diabaikan.
"Walaupun ada yang paham logika berpikir puzzle, tapi kalau dia nggak pernah coba membangun sulit berpikir stimulatif. Kami sudah bahas ini, kami dalam posisi pasif, DPR dan pemerintah mengundang. Kami ingin DPR dan pemerintah yang aktif berpartisipasi dalam hal ini. Kami masih menunggu," jelas Husni.
Dia menambahkan, KPU akan membawa masalah ini dalam forum tertinggi KPU dan menentukan sikapnya. " Hasil pertemuan ini akan kita sampaikan di Rapat Pleno KPU untuk merespons, apakah posisi pasif menguntungkan umum atau ada yang bisa diambil," tegas dia.
Komite Pemilih Indonesia Jierry Sumampow menambahkan, KPU merupakan pihak yang netral dan objektif untuk memberikan masukan. Pihaknya pun menyatakan pemilihan langsung merupakan yang relevan untuk Indonesia.
"Kami masih yakin pemilihan langsung paling relevan," kata Jierry.
"KPU yang objektif untuk memberi masukan soal ini. DPR sekarang tidak bisa dipercaya. Yang dulu menolak, sekarang mendukung. Kami pikir KPU netral dan bisa beri pikiran lebih untuk bangsa ini," ujar Jierry.
Dia menambahkan, "KPU merupakan pelaksana pilkada sejak 2005. Kami terkejut ketika KPU tak dilibatkan dalam proses legislasi secara sungguh-sungguh. Hampir nggak ada ruang bagi masyarakat untuk mengoreksi, karena pembatasannya sangat pragmatis," tandas Jierry. (Mut)
Â
KPU Minta Dilibatkan Dalam Pembahasan RUU Pilkada
"KPU sudah berulang kali menyurati pemerintah dan DPR agar diikutsertakan dalam proses legislasi."
diperbarui 10 Sep 2014, 16:28 WIBDiterbitkan 10 Sep 2014, 16:28 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bubuk Pink Disebar ke Area Kebakaran Los Angeles, Apa Fungsinya?
Pertandingan Liga Inggris Akan Disiarkan Langsung di SCTV dan Vidio pada 15-17 Januari 2025
VIDEO: Tanggul Jebol, Banjir Rob kembali Rendam Pesisir Pantura Subang
Cara Perpanjang SKCK Online: Panduan Lengkap dan Mudah
Khofifah Siap Ikut Retreat Prabowo untuk Kepala Daerah Terpilih
Hidungnya Bengkok, Ini 6 Potret Terbaru Kirana Larasati Usai Rhinoplasty di Thailand
Pedofilia Adalah Gangguan Seksual yang Membahayakan Anak: Kenali Ciri dan Penanganannya
7 Manfaat Makan Bawang Putih Mentah, Salah Satunya Bisa Cegah Alzheimer dan Demensia
Memahami Perbedaan D3 dan D4, Calon Mahasiswa Wajib Paham
Rupiah Menguat terhadap Dolar AS di Tengah Rencana Tarif Perdagangan Donald Trump
Apa itu Tsundere? Mengenal Karakter Unik dalam Anime dan Manga
Pahami Perbedaan D3 dan S1, Durasi Belajar hingga Prospek Kariernya