Liputan6.com, Jakarta - KPU menerima aduan dari lembaga-lembaga pemantau pemilu terkait mekanisme pemilihan tak langsung yang tercantum dalam RUU Pilkada. Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengakui pihaknya jarang dimintai pendapat.
"Tidak mungkin perangkat UU lengkap kalau semua stakeholder tak diajak bicara. Tiga periode KPU independen sangat minimalis dilibatkan dalam pembahasan UU. Kita sudah minta ke pemerintah untuk pokok bahasan dalam paket UU Pemilu," kata Husni di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (10/9/2014).
Husni mengatakan, KPU sudah berulang kali menyurati pemerintah dan DPR agar diikutsertakan dalam proses legislasi. KPU menyadari mereka adalah pelaksana UU, tapi perannya dalam memberi masukan tak boleh diabaikan.
"Walaupun ada yang paham logika berpikir puzzle, tapi kalau dia nggak pernah coba membangun sulit berpikir stimulatif. Kami sudah bahas ini, kami dalam posisi pasif, DPR dan pemerintah mengundang. Kami ingin DPR dan pemerintah yang aktif berpartisipasi dalam hal ini. Kami masih menunggu," jelas Husni.
Dia menambahkan, KPU akan membawa masalah ini dalam forum tertinggi KPU dan menentukan sikapnya. " Hasil pertemuan ini akan kita sampaikan di Rapat Pleno KPU untuk merespons, apakah posisi pasif menguntungkan umum atau ada yang bisa diambil," tegas dia.
Komite Pemilih Indonesia Jierry Sumampow menambahkan, KPU merupakan pihak yang netral dan objektif untuk memberikan masukan. Pihaknya pun menyatakan pemilihan langsung merupakan yang relevan untuk Indonesia.
"Kami masih yakin pemilihan langsung paling relevan," kata Jierry.
"KPU yang objektif untuk memberi masukan soal ini. DPR sekarang tidak bisa dipercaya. Yang dulu menolak, sekarang mendukung. Kami pikir KPU netral dan bisa beri pikiran lebih untuk bangsa ini," ujar Jierry.
Dia menambahkan, "KPU merupakan pelaksana pilkada sejak 2005. Kami terkejut ketika KPU tak dilibatkan dalam proses legislasi secara sungguh-sungguh. Hampir nggak ada ruang bagi masyarakat untuk mengoreksi, karena pembatasannya sangat pragmatis," tandas Jierry. (Mut)
Â
KPU Minta Dilibatkan Dalam Pembahasan RUU Pilkada
"KPU sudah berulang kali menyurati pemerintah dan DPR agar diikutsertakan dalam proses legislasi."
diperbarui 10 Sep 2014, 16:28 WIBDiterbitkan 10 Sep 2014, 16:28 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 Liga InternasionalLiverpool Bayar Mahal Kemenangan atas Real Madrid di Liga Champions
9 10
Berita Terbaru
8 Fakta Terbaru NewJeans Keluar dari ADOR, Keputusan Bersejarah dalam Industri K-pop
Cara Membuat Smoothies: Panduan Lengkap untuk Minuman Sehat dan Lezat
Pertemuan KONI Seluruh Indonesia Tahun 2024 Berlangsung di Batam, Dibuka Ketum Marciano Norman
Ojek Online Bakal Dilarang Beli BBM Subsidi Pertalite, Benarkah?
Tips Agar HP Tidak Lemot: Panduan Lengkap Mengoptimalkan Kinerja Smartphone
Cara Diet yang Benar: Panduan Lengkap Menurunkan Berat Badan Secara Sehat dan Aman
Program 3 Juta Rumah Bakal Bikin Konsumsi Listrik RI Naik, Jadi Berapa?
VIDEO: Situasi Tambang Galian C di Solok Selatan
Dzikir dan Doa Setelah Sholat Dhuha, Panduan Lengkap beserta Keutamaannya
Bingung Tetangga belum Bayar Utang, Perlu Ditagih atau Tidak?
VIDEO: Klaim Unggul Hitung Cepat, Calon Bupati Jeje Ritchie Langsung Sujud Syukur dan Menangis
Angger Dimas Muncul Usai Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara: Sampai Kapanpun Saya Tidak Ikhlas