Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Chozin Chumaidy menegaskan, perseteruan antara kubu Ketua Umum PPP Suryadharma Ali dan Sekjen PPP Romarhurmuziy atau Romy akan berakhir setelah ada putusan Mahkamah.
"Sifat putusan Mahkamah PPP adalah final dan mengikat," tegas Chozin di Kantor PPP, Jakarta, Selasa (23/9/2014).
Dalam AD/ART PPP, lanjut Chozin, terdapat Pasal 20 Ayat 4 yang mengatur soal tugas dan wewenang Mahkamah Partai.
Tugas dan wewenang Mahkamah itu terdiri dari 4 item, yakni, "Memutus perkara perselisihan kepengurusan internal PPP, memutus perkara pemecatan dan pemberhentian anggota PPP, memutus perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Dewan Pimpinan, dan memutus perkara dugaan penyalahgunaan keuangan," tutur Chozin.
Mahkamah PPP sendiri lahir dari Muktamar PPP ke VII pada 2011 yang menetapkan 9 orang sebagai pimpinan dan anggota.
"Keberhasilan tugas Mahkamah PPP akan sangat tergantung pada tekad, semangat, dan kesungguhan seluruh anggota partai. Mari kita tegakkan pelaksanaan AD/ART PPP dengan baik dan benar," tandas Chozin.
Mahkamah PPP akhirnya turun tangan setelah ada saling klaim antara kubu Suryadharma Ali dan Romarhurmuziy. Kedua kubu saling klaim sebagai pengurus sah PPP. Saling klaim itu juga berdampak pada pemecetan di antara kedua pihak.
Konflik di internal PPP berlangsung sejak pemilu presiden. Suryadharma memilih mendukung Prabowo Subianto. Namun pilihan itu tak disetujui kader PPP yang lain. Sempat terjadi islah, namun perselisihan kembali terjadi yang berujung pada saling pecat dan lapor polisi antar pengurus. (Yus)
Konflik PPP Tak Kunjung Usai, Mahkamah Partai Turun Tangan
Mahkamah PPP akhirnya turun tangan setelah ada saling klaim antara kubu Suryadharma Ali dan Romarhumuzy.
Diperbarui 23 Sep 2014, 14:09 WIBDiterbitkan 23 Sep 2014, 14:09 WIB
Sekjen PPP M. Romahurmuziy (kedua kanan), Ketua DPP PPP Rusli Effendi (kedua kiri), Ketua DPP PPP Bidang Ekonomi dan Wirausaha Aunur Rofiq (kanan) dan politisi PPP Ahmad Yani. (Antara/Wahyu Putro A)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Wamendagri: Retret di Magelang Memperkuat Sinergi Antarkepala Daerah
Damkar Sigap Bantu Kiky Saputri Lepaskan Cincin Jelang Melahirkan Anak Pertama
Perbedaan Waktu Imsak dan Subuh, Berikut yang Harus Diikuti untuk Mengetahui Batas Waktu Sahur
Sudah Sholat Tarawih dan Witir, Apakah Boleh Sholat Tahajud? Begini Penjelasan UAH
Pasutri di Bandar Lampung Tewas Tertimpa Longsor Saat Makan Malam
Apakah Makan Sahur Sudah Termasuk Niat Puasa Ramadhan? Biar Tak Salah Paham, Baca Penjelasan Ini
Cerita Petani Transmigrasi 5 Desa Tuntut Keadalian Agraria sampai Menginap di ATR/BPN Jambi
Wamendikdasmen Fajar Pastikan Pendidikan Bermutu untuk Semua, Termasuk Sekolah Swasta
Orangtua Tidak Pernah Sholat Meninggal, Apakah Bisa Diganti Fidyah? Simak Penjelasan Gus Baha Sekaligus Solusinya
4 Klub yang Bakal Bersaing Perebutkan Victor Osimhen di Musim Panas 2025: Nomor 1 Manchester United
BRIN Sebut Potensi Gagal Rukyat Cukup Besar, Awal Ramadan 2025 Bisa Berbeda
Juhu Singkah, Warisan Kuliner Dayak yang Hampir Terlupakan