Punya Rp 50 M, Harta Eks Kadishub DKI Udar Pristono Diselidiki

Udar Pristono mengaku hartanya sebagian besar berasal dari warisan orangtua dan mertuanya, yang kemudian dijual untul membeli aset lainnya.

oleh Edward Panggabean diperbarui 25 Sep 2014, 10:01 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2014, 10:01 WIB
Wajah Pucat Udar Pristono Saat Digiring ke Rutan
Mantan Kadishub Pemprov DKI Jakarta Udar Pristono (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung masih mendalami total aset milik tersangka Udar Pristono, setelah diketahui harta kekayaan mantan kadishub DKI itu mencapai sekitar Rp 50 miliar.

"Ini lagi proses. Setelah dapat data konkret akan melakukan penggeledahan, penyitaan mengenai aset-aset itu," kata Jampidsus R Widyo Pramono di kantornya, Kamis (25/9/2014).

Untuk mengungkap kasus tersebut, jaksa akan menyisir semua harta benda Udar. Bila ditemukan, jaksa akan menyita aset-aset itu. Jaksa bisa melakukan itu semua bila Udar dianggap tak kooperatif saat pameriksaan.

"Mudah-mudahan yang bersangkutan kooperatif mengenai itu. Kalau tidak kan kita punya data awal, itu bisa telusuri sendiri," tegas dia.

Terkait adanya informasi rekening mencurigakan yang dimiliki Udar, Widyo tak mau mengungkapkan. Widyo hanya mengisyaratkan akan menelusuri aset milik Udar tersebut.

"Itu akan kita telusuri semua. Bila dibilang wajar atau tidak (harta Rp 50 M) milik Udar itu, jaksa harus berdasarkan alat bukti dan dokumen yang ada," ungkap Widyo.

"Kalau dokumen itu berbicara, itu bisa ditengarai apalagi tenggang waktu 2012 dan 2013, apalagi 2014. Nah itu suatu penilaian penyidik yang menentukan," sambung dia.

Seperti diketahui, sejak Udar dijebloskan ke ruang tahanan, jaksa baru melakukan pemeriksaan pada Rabu 24 September 2014 kemarin. Pemeriksaan terkait kasus dugaan pengadaan Transjakarta pada 2012-2013 dan tindak pidana pencucian uang.

"Money laundry-nya dan pencucian uangnya, itu penting," ujar Widyo.

Selain menetapkan Udar sebagai tersangka dalam kasus dugaan mark up pengadaan bus Trans Jakarta dan peremajaan bus angkutan regular tahun 2013 senilai Rp1,5 triliun, kini jaksa kembali menetapkan Udar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan armada Busway Articulated atau bus gandeng Paket I dan Paket II sebesar Rp150 miliar.

Saat dikonfirmasi kasus kedua yang menjeratnya, Udar mengaku kaget. "Siapa sih yang tidak kaget kalau dijadikan tersangka," ujar Udar.

Terkait harta yang dimilikinya, Udar mengatakan, sudah melaporkan sebagian harta kekayaan tersebut dalam LHKPN sejak 2012.

"Aset yang kami dapat itu sebagian besar warisan orangtua saya. Orangtua saya adalah purnawirawan TNI, dan mertua saya pengusaha kayu," ujar Udar usai pemeriksaan Rabu petang kemarin

Udar membantah disebut memiliki aset di Singapura. Dia membeberkan, hartanya bisa berkembang karena warisan orangtuanya dijual untuk membeli aset lain. Misalnya, hotel.

"(Hotel) itu kan ada hasil sewanya, kami membeli sesuatu itu dari hasil sesuatu. Dari membeli sesuatu, dengan menjual sesuatu dan itu berurutan. Itukan usaha keluarga namanya. Terus saya akan membuktikan pada kejaksaan, dapat dari mana. Dapat dari menjual sesuatu itu, akta jual belinya ada. Kwitansi ada. Nih, saya bawa," ungkap Udar Pristono sebelum digiring ke tahanan usai pemeriksaan. (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya