Jika RUU Pilkada Disahkan, PKS Persilakan Diuji ke MK

PKS tidak menampik jika nantinya RUU Pilkada setelah disahkan bakal dimohonkan untuk diuji materil ke Mahkamah Konstitusi.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 26 Sep 2014, 03:49 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2014, 03:49 WIB
foto-tokoh-politik-4-131031a.jpg
Mantan Presiden PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan kepada wartawan menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Syuro PKS perihal siapa yang menjadi Capres dari PKS (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera tidak menampik jika nantinya RUU Pilkada setelah disahkan bakal dimohonkan untuk diuji materil ke Mahkamah Konstitusi. PKS menilai hal itu sama sekali tidak akan menjadi masalah.

"Monggo, kami sangat paham konstitusi. Yang ingin judicial review ke MK silakan, itu memang kewenangannya. Kami sangat mengerti tentang itu," jelas politisi PKS Hidayat Nur Wahid di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2014) dini hari.

Hidayat mengatakan, pihaknya beserta seluruh parpol yang ada harus tunduk pada konstitusi. "Kita harus tunduk pada konstitusi, tunduk pada undang-undang untuk menegakkan konstitusi," ujar dia.

Termasuk dengan langkah Fraksi Partai Demokrat yang memilih walk out saat akan dilakukan voting. Menurut Hidayat itu sepenuhnya menjadi hak Fraksi Demokrat. "Itu pilihan politik dan silakan mereka pertanggungjawabkan pada publik," tegas Hidayat.

Yang jelas, lanjut dia, dengan disepakatinya RUU Pilkada dengan opsi pemilihan oleh DPRD, diharapkan bisa melahirkan pemimpin yang bermartabat dan tidak seperi terjadi saat ini. Di mana banyak pejabat yang terlibat korupsi.

"Kami ingin pemimpin yang bermartabat, ya dikoreksi melalui pilkada melalui DPRD, itu konstitusional karena diputuskan DPRD," jelas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya