KPK Tetapkan Kadis PU Sumsel Tersangka Korupsi Wisma Atlet

Johan mengatakan, ditengarai dalam proyek ini terjadi mark up atau penggelembungan anggaran.‎

oleh Oscar Ferri diperbarui 29 Sep 2014, 18:17 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2014, 18:17 WIB
Ilustrasi Korupsi 2
Ilustrasi Korupsi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abullah sebagai tersangka. Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet itu dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumsel dan proyek Pembangunan Gedung Serba Guna di Pemprov Sumsel anggaran tahun 2010-2011.

"KPK menetapkan RA selaku Ketua Komite sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring dan pembangunan Gedung Serba Guna di Sumatera Selatan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/9/2014).

KPK menetapkan Rizal setelah penyidik mengekspose atau menggelar perkara beberapa waktu lalu. Dalam gelar perkara itu, ditemukan 2 alat bukti yang cukup untuk memulai penyidikan terhadap Rizal dengan menaikkan statusnya menjadi tersangka.

"Penyidik sudah m‎enemukan alat bukti. Diduga terjadi tindak pidana korupsi," tegas Johan.

Johan mengatakan, ditengarai dalam proyek ini terjadi mark up atau penggelembungan anggaran.‎ Sehingga negara diduga mengalami kerugian sampai Rp 25 miliar.

Atas perbuatannya, oleh KPK Rizal dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya