Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abullah sebagai tersangka. Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet itu dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumsel dan proyek Pembangunan Gedung Serba Guna di Pemprov Sumsel anggaran tahun 2010-2011.
"KPK menetapkan RA selaku Ketua Komite sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring dan pembangunan Gedung Serba Guna di Sumatera Selatan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/9/2014).
KPK menetapkan Rizal setelah penyidik mengekspose atau menggelar perkara beberapa waktu lalu. Dalam gelar perkara itu, ditemukan 2 alat bukti yang cukup untuk memulai penyidikan terhadap Rizal dengan menaikkan statusnya menjadi tersangka.
"Penyidik sudah menemukan alat bukti. Diduga terjadi tindak pidana korupsi," tegas Johan.
Johan mengatakan, ditengarai dalam proyek ini terjadi mark up atau penggelembungan anggaran. Sehingga negara diduga mengalami kerugian sampai Rp 25 miliar.
Atas perbuatannya, oleh KPK Rizal dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ans)
KPK Tetapkan Kadis PU Sumsel Tersangka Korupsi Wisma Atlet
Johan mengatakan, ditengarai dalam proyek ini terjadi mark up atau penggelembungan anggaran.
diperbarui 29 Sep 2014, 18:17 WIBDiterbitkan 29 Sep 2014, 18:17 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Profil Putri Ariani, Penyanyi Berbakat yang Disebut Cucu Habibie
OJK Tuntaskan Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah di Seluruh Wilayah Indonesia
Putri Ariani Rilis Album Baru Eksklusif di Amerika Serikat, Ada Kolaborasi Spesial dengan Sang Adik
Kim Jong Un: AS Tak Pernah Berubah
35 Kata-Kata Adab Lebih Tinggi dari Ilmu, Hikmah yang Sarat Makna
Pulau Tegal Mas, Surga Tersembunyi di Pesawaran Lampung
Prediksi Liga Inggris Manchester City vs Tottenham Hotspur: Dampak Komitmen Pep Guardiola
Gaet Pialang Berjangka, Pintu Luncurkan Perdagangan Derivatif Kripto
Fitri Salhuteru Klarifikasi Isu Tega Bully Anak Nikita Mirzani, Pamer Bukti Video Interaksi di Pesta Ultah
IHSG Sepekan Naik 0,48%, Simak Deretan Top Gainer dan Top Losers pada 18—22 November 2024
Hasil Livoli Divisi Utama 2024: Raih MVP, Mediol Stiovanny Yoku Lengkapi Gelar Juara Petrokimia Gresik
Profil Armando Obet Oropa, Pemain Muda yang Dipanggil STY Memperkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2024