Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan pencegahan terhadap seorang wiraswasta terkait kasus dugaan suap ‎Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau tahun anggaran 2014 ke Kementerian Kehutanan. Wiraswasta itu bernama Edison Marudut.
Pada kasus itu, KPK menetapkan 2 orang tersangka, yakni Gubernur Riau Annas Maamun dan seorang pengusaha kelapa sawit dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia di Provinsi Riau bernama Gulat Medali.
"Terkait dengan penanaganan perkara dugaan tpk AM dan GM, KPK telah melayangkan permintaan cegah ke Imigrasi atas nama Edison Marudut, wiraswasta," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2014).
Pencegahan itu berlaku sejak tanggal 26 September. Dan berlaku sampai 6 bulan ke depan.
Johan menuturkan, pencegahan dilakukan dengan dasar agar sewaktu-waktu diperiksa, Edison tidak sedang di luar negeri. "Pencegahan untuk kepentingan penyidikan," katanya.
KPK menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau tahun anggaran 2014 ke Kementerian Kehutanan. Mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun dan seorang pengusaha kelapa sawit dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia di Provinsi Riau bernama Gulat Medali.
Annas diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar dari Gulat. Gulat sendiri diketahui merupakan pengusaha kelapa sawit dan tercatat sebagai dosen di salah satu universitas di Riau.
‎Annas yang merupakan politisi Partai Golkar itu disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). ‎Sementara Gulat dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Satgas KPK pada Kamis 25 September 2014. Penangkapan itu dilakukan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.‎ Saat penangkapan, selain uang Rp 2 miliar dalam bentuk pecahan rupiah dan dollar Singapura, KPK juga menyita uang lain dalam dollar Amerika Serikat sebesar US$ 300 ribu.
Kasus Suap Gubernur Riau, KPK Cegah Seorang Wiraswasta
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 2 orang tersangka, yakni Gubernur Riau Annas Maamun dan seorang pengusaha kelapa sawit.
diperbarui 02 Okt 2014, 23:58 WIBDiterbitkan 02 Okt 2014, 23:58 WIB
Gubernur Riau Annas Maamun dikawal petugas saat keluar Gedung KPK, Jakarta, (26/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Di Tengah Tantangan Ekonomi, 86 Persen Calon Pengusaha Indonesia Berencana Rintis Usaha Kecil
OpenAI Dapat Suntikan Modal Baru, Nilai Perusahaan Lampaui Goldman Sachs
Punya Potensi Wisata, Jokowi Ingin Alor Seperti Bali dan Labuan Bajo
7 Cara Kembali Tidur Usai Terbangun Tengah Malam, Termasuk Jangan Cek HP
Lionel Messi Kembali Masuk Skuad Timnas Argentina, Lawan Langsung Gemetar
90 Nama Bayi Perempuan Inggris 3 Suku Kata, Inspirasi Nama Unik A-Z
Mengintip Kepribadian Seseorang dengan Tipe Sanguinis
Nikita Mirzani Ungkap Kondisi Lolly di Rumah Aman, Akui Belum Komunikasi Secara Langsung
6 Sikap Ini Bisa Buat Pasangan Tak Nyaman dan Meninggalkanmu, Introspeksi Segera
Catat, Masalah Tenaga Honorer Bakal Beres di Era Prabowo
Sepak Terjang Rusdi Kirana, Pimpinan MPR yang Berharta Rp 2,6 Triliun
Sosok Arini Subianto dan Profilnya, Miliarder Wanita yang Jarang Tersorot Media