Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan pencegahan terhadap seorang wiraswasta terkait kasus dugaan suap Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau tahun anggaran 2014 ke Kementerian Kehutanan. Wiraswasta itu bernama Edison Marudut.
Pada kasus itu, KPK menetapkan 2 orang tersangka, yakni Gubernur Riau Annas Maamun dan seorang pengusaha kelapa sawit dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia di Provinsi Riau bernama Gulat Medali.
"Terkait dengan penanaganan perkara dugaan tpk AM dan GM, KPK telah melayangkan permintaan cegah ke Imigrasi atas nama Edison Marudut, wiraswasta," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2014).
Pencegahan itu berlaku sejak tanggal 26 September. Dan berlaku sampai 6 bulan ke depan.
Johan menuturkan, pencegahan dilakukan dengan dasar agar sewaktu-waktu diperiksa, Edison tidak sedang di luar negeri. "Pencegahan untuk kepentingan penyidikan," katanya.
KPK menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau tahun anggaran 2014 ke Kementerian Kehutanan. Mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun dan seorang pengusaha kelapa sawit dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia di Provinsi Riau bernama Gulat Medali.
Annas diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar dari Gulat. Gulat sendiri diketahui merupakan pengusaha kelapa sawit dan tercatat sebagai dosen di salah satu universitas di Riau.
Annas yang merupakan politisi Partai Golkar itu disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara Gulat dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Satgas KPK pada Kamis 25 September 2014. Penangkapan itu dilakukan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Saat penangkapan, selain uang Rp 2 miliar dalam bentuk pecahan rupiah dan dollar Singapura, KPK juga menyita uang lain dalam dollar Amerika Serikat sebesar US$ 300 ribu.
Kasus Suap Gubernur Riau, KPK Cegah Seorang Wiraswasta
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 2 orang tersangka, yakni Gubernur Riau Annas Maamun dan seorang pengusaha kelapa sawit.
diperbarui 02 Okt 2014, 23:58 WIBDiterbitkan 02 Okt 2014, 23:58 WIB
Gubernur Riau Annas Maamun dikawal petugas saat keluar Gedung KPK, Jakarta, (26/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Arti 'Menyala Abangkuh': Fenomena Bahasa Gaul Terkini
Apa Arti Demokrasi: Memahami Sistem Pemerintahan Rakyat
Lulus Seleksi Hingga Sertifikat Keahlian, 10 TKI Karawang Dikirim ke Jepang
Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Korupsi PT Asuransi Jiwasraya
Bukti Tes DNA, Pengacara Pastikan Anak Kandung DPP Bukan Darah Biologis BL
Resep Kare Ayam: Panduan Lengkap Membuat Hidangan Lezat Khas Indonesia
Jadwal Tayang Drama Korea Weak Hero Class 2, Aksi Intens dengan Karakter Baru
4 Fase Turunnya Azab bagi Orang Zalim, Hati-Hati!
350 Caption Malam Lucu untuk Menghibur Sebelum Tidur
30 Tahun Aming Berkarya: Awali 2025 dengan Musikal Sinematik City of Love, Ingin Jadi Seniman Sejati
Berdalih Ritual, Dukun Palsu di Pringsewu Rudapaksa Pasien
Terungkap, Polisi di Bandar Lampung Akhiri Hidup karena Masalah Keluarga