Kasus Suap Gubernur Riau, KPK Cegah Seorang Wiraswasta

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 2 orang tersangka, yakni Gubernur Riau Annas Maamun dan seorang pengusaha kelapa sawit.

oleh Oscar Ferri diperbarui 02 Okt 2014, 23:58 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2014, 23:58 WIB
Wajah Melas Gubernur Riau Saat Dijadikan Tersangka
Gubernur Riau Annas Maamun dikawal petugas saat keluar Gedung KPK, Jakarta, (26/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan pencegahan terhadap seorang wiraswasta terkait kasus dugaan suap ‎Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau tahun anggaran 2014 ke Kementerian Kehutanan. Wiraswasta itu bernama Edison Marudut.

Pada kasus itu, KPK menetapkan 2 orang tersangka, yakni Gubernur Riau Annas Maamun dan seorang pengusaha kelapa sawit dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia di Provinsi Riau bernama Gulat Medali.

"Terkait dengan penanaganan perkara dugaan tpk AM dan GM, KPK telah melayangkan permintaan cegah ke Imigrasi atas nama Edison Marudut, wiraswasta," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2014).

Pencegahan itu berlaku sejak tanggal 26 September. Dan berlaku sampai 6 bulan ke depan.

Johan menuturkan, pencegahan dilakukan dengan dasar agar sewaktu-waktu diperiksa, Edison tidak sedang di luar negeri. "Pencegahan untuk kepentingan penyidikan," katanya.

KPK menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau tahun anggaran 2014 ke Kementerian Kehutanan. Mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun dan seorang pengusaha kelapa sawit dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia di Provinsi Riau bernama Gulat Medali.

Annas diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar dari Gulat. Gulat sendiri diketahui merupakan pengusaha kelapa sawit dan tercatat sebagai dosen di salah satu universitas di Riau.

‎Annas yang merupakan politisi Partai Golkar itu disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). ‎Sementara Gulat dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Satgas KPK pada Kamis 25 September 2014. Penangkapan itu dilakukan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.‎ Saat penangkapan, selain uang Rp 2 miliar dalam bentuk pecahan rupiah dan dollar Singapura, KPK juga menyita uang lain dalam dollar Amerika Serikat sebesar US$ 300 ribu.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya