Wamen Parekraf Diperiksa KPK Terkait Kasus Jero Wacik

Wamenparekraf yang sudah datang sekitar pukul 09.45 WIB ini sempat mengaku datang ke KPK karena diundang diskusi.

oleh Oscar Ferri diperbarui 08 Okt 2014, 11:25 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2014, 11:25 WIB
KPK

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Sapta Nirwandar. Sapta diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik terkait kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan dana operasional menteri (DOM) Kementerian ESDM.

"Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW (Jero Wacik)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (8/10/2014).

Sapta yang sudah datang sekitar pukul 09.45 WIB ini sempat mengaku datang ke KPK karena diundang diskusi.‎ "Iya diundang diskusi," kata Sapta yang mengenakan kemeja warna hijau itu.

Sapta mengaku, diskusi itu mengenai soal seputar anggaran DOM di Kemenparekraf. Sebab, DOM di Kemenparekraf diketahui menjadi rujukan Jero di Kementerian Energi. Mengingat Jero memerintahkan mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno untuk melakukan studi ke Kemenparekraf guna mempelajari beberapa anggaran. Salah satunya untuk menaikan DOM.

"Soal dana operasional menteri. Soal aturan-aturannya," kata Sapta.

Namun, Sapta menolak merinci lebih lanjut mengenai hal itu. "Biar, kan itu baru, makanya dikasih tahu," ujar Sapta.

KPK menetapkan mantan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian ESDM.‎ KPK Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.

Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) itu diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjadi Menteri ESDM. Yakni diduga mela‎kukan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar, karena merasa platform dana operasional tersebut dinilai kecil.

Modus yang dilakukan untuk mendapatkan dana operasional yang lebih besar itu di antaranya mencari pendapatan yang bersumber dari kickback suatu pengadaan barang dan jasa, pengumpulan dana dari rekanan-rekanan terhadap program-program tertentu di Kementerian ESDM, dan dengan melakukan kegiatan atau rapat yang sebagian besar fiktif. Oleh KPK, dana-dana tersebut digenerate dan menurut hasil penyelidikan dikualifikasi sebagai penyalahgunaan ‎kewenangan.

Dari hasil penyelidikan, KPK juga menduga dana-dana terkumpul yang diterima Jero untuk operasional Menteri ESDM itu mencapai Rp 9,9 miliar. Meski begitu, KPK tidak mau menjelaskan lebih jauh, apakah dana sebesar itu untuk pribadi semata Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut atau ada yang dialirkan juga ke pihak-pihak lain.

Namun, KPK mencium adanya dugaan bahwa dana miliaran rupiah itu digunakan untuk kepentingan diri sendiri, pihak ketiga, dan pencitraan Jero. (Ein)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya