Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) dalam amar putusan kasasinya memperberat hukuman Direktur PT Citra Mandiri Metalindor Abadi, Budi Susanto dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator SIM Korps Lalu Lintas Polri. Yang tadinya dihukum pidana 8 tahun penjara menjadi pidana 14 tahun penjara.
Wakil Ketua KPK Bambang Wijojanto mendukung putusan tersebut. Menurut dia, putusan kasasi itu menunjukkan MA komitmen dalam hal pemberantasan korupsi. Khususnya dengan menjatuhkan hukuman yang maksimal.
"Harus dimaknai sebagai sinyal yang menegaskan komitmen MA untuk tetap menerapkan sanksi maksimal pada koruptor. sesuai asas premium remedium di tipikor," ujar Bambang di Jakarta, Selasa (14/10/2014).
Tak cuma itu, Bambang menilai, hukuman itu juga memberikan sanksi yang setimpal dengan nilai faktual kerugian negara yang memang terjadi dalam kasus ini. "Sekaligus mem-balance hukuman yang sejajar dengan Djoko Susilo yang dihukum maksimal, tapi si Budi tidak," ujar Bambang.
Mahkamah Agung sebelumnya dalam amar putusan kasasinya memperberat hukuman Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, rekanan pengadaan alat simulator SIM Korps Lalu Lintas Polri, dari 8 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. MA juga menambah uang pengganti yang harus dibayarkan ke negara dari Rp 17,1 miliar menjadi Rp 88,4 miliar subsider 5 tahun tahun kurungan.
Putusan tersebut diketuk palu pada Senin 13 Oktober kemarin oleh majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin. Dalam amar putusan itu, Hakim agung Askin mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Pada 16 Januari lalu, Pengadilan Negeri Tipikor menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada terdakwa Budi Susanto dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis menilai, Budi terbukti bersalah melakukan korupsi dengan cara menggelembungkan harga alat simulator SIM. Majelis juga menyatakan Budi terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Ans)
KPK Dukung MA Perberat Vonis Terdakwa Simulator SIM Jadi 14 Tahun
Wakil Ketua KPK Bambang Wijojanto menilai vonis yang diputuskan MA itu merupakan komitmen untuk menerapkan sanksi maksimal pada koruptor.
diperbarui 14 Okt 2014, 21:12 WIBDiterbitkan 14 Okt 2014, 21:12 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM Budi Susanto menyatakan pikir-pikir atas putusan Hakim Pengadilan Tipikor (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Biden Akhirnya Punya Foto Grup Bareng Pemimpin G20 di Brasil
Tulisan Korea Nama Bayi Laki-laki dan Artinya, Bisa Jadi Referensi
Ridwan Kamil Akui Sudah Pernah Bertemu Ketua The Jakmania dan Ketua Persija
Tips Menurunkan Berat Badan dengan Cepat: Panduan Lengkap dan Efektif
Raffi Ahmad Ajak Nathan Tjoe-A-On dan Keluarga Jajal Nasi Liwet, Curi Perhatian
Marak Lowongan Kerja Palsu Kereta Cepat Whoosh, Kenali Ciri-cirinya
Link Siaran Langsung BRI Liga 1: Malut United vs Persis di Vidio
Algoritma dan Pemrograman Adalah Fondasi Penting dalam Pengembangan Perangkat Lunak
7 Potret Atta Halilintar Ultah ke-30, Aurel Hermansyah Beri Kejutan Sederhana
14 Tips Bisnis Kuliner Sukses untuk Pemula: Panduan Lengkap
Pemerintah Resmi Bebaskan PPnBM Impor Mobil Listrik
Pramono Anung Janjikan Sarapan Gratis bagi Seluruh Pelajar di Jakarta