Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) dalam amar putusan kasasinya memperberat hukuman Direktur PT Citra Mandiri Metalindor Abadi, Budi Susanto dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator SIM Korps Lalu Lintas Polri. Yang tadinya dihukum pidana 8 tahun penjara menjadi pidana 14 tahun penjara.
Wakil Ketua KPK Bambang Wijojanto mendukung putusan tersebut. Menurut dia, putusan kasasi itu menunjukkan MA komitmen dalam hal pemberantasan korupsi. Khususnya dengan menjatuhkan hukuman yang maksimal.
"Harus dimaknai sebagai sinyal yang menegaskan komitmen MA untuk tetap menerapkan sanksi maksimal pada koruptor. sesuai asas premium remedium di tipikor," ujar Bambang di Jakarta, Selasa (14/10/2014).
Tak cuma itu, Bambang menilai, hukuman itu juga memberikan sanksi yang setimpal dengan nilai faktual kerugian negara yang memang terjadi dalam kasus ini. "Sekaligus mem-balance hukuman yang sejajar dengan Djoko Susilo yang dihukum maksimal, tapi si Budi tidak," ujar Bambang.
Mahkamah Agung sebelumnya dalam amar putusan kasasinya memperberat hukuman Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, rekanan pengadaan alat simulator SIM Korps Lalu Lintas Polri, dari 8 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. MA juga menambah uang pengganti yang harus dibayarkan ke negara dari Rp 17,1 miliar menjadi Rp 88,4 miliar subsider 5 tahun tahun kurungan.
Putusan tersebut diketuk palu pada Senin 13 Oktober kemarin oleh majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin. Dalam amar putusan itu, Hakim agung Askin mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Pada 16 Januari lalu, Pengadilan Negeri Tipikor menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada terdakwa Budi Susanto dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis menilai, Budi terbukti bersalah melakukan korupsi dengan cara menggelembungkan harga alat simulator SIM. Majelis juga menyatakan Budi terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Ans)
KPK Dukung MA Perberat Vonis Terdakwa Simulator SIM Jadi 14 Tahun
Wakil Ketua KPK Bambang Wijojanto menilai vonis yang diputuskan MA itu merupakan komitmen untuk menerapkan sanksi maksimal pada koruptor.
diperbarui 14 Okt 2014, 21:12 WIBDiterbitkan 14 Okt 2014, 21:12 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM Budi Susanto menyatakan pikir-pikir atas putusan Hakim Pengadilan Tipikor (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Artis Tampan Indonesia yang Betah Melajang hingga 2024, High Quality Jomblo
30 Rekomendasi Makanan Diet Sehat, Ada Telur hingga Kimchi
Tak Mau Ada PHK di PT Sritex, Ketua Komisi VII DPR Tagih Janji Pemerintah
Energi Positif dan Kejutan, Inilah Pesan Semesta untuk 4 Zodiak
Penumpang Azerbaijan Airlines Kirim Video ke Istri Sebelum Pesawat Jatuh, Terdengar Ucapan Takbir Para Penumpang
4 HP Samsung Ini Tak Bisa Lagi Pakai WhatsApp Mulai 1 Januari 2025
Rashford Masih Bisa Selamat di Manchester United, Amorim Kasih Bocorannya
Top 3: Peringatan Bada Ekonomi RI di 2025
Menuju Rusia, Pesawat Azerbaijan Airlines Jatuh di Kazakhstan
VIDEO: Detik-detik Perampokan Toko Emas di Pasar Kemukusan, Pelaku Bawa Senjata Api
Citra Scholastika Rayakan Natal Bersama Keluarga, Ungkap Menu Khas yang Tersaji di Rumah
Sejarah Tari Tumbu Tanah, Kesenian Tradisional Papua Barat Penuh Makna