Ahok Tolak Naikkan Upah Buruh 2015 Hingga 30%

Plt Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menolak permintaan buruh yang ingin Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015 naik 30%.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 21 Okt 2014, 11:14 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2014, 11:14 WIB
5-buruh-tuntut-upah-130903b.jpg
Perwakilan buruh akhirnya diterima Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahok. Mereka berbincang untuk membicarakan keluhan yang dialami para buruh di Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Ahok menolak permintaan buruh yang ingin Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015 naik 30%. Hal itu disampaikannya usai rapat dengan Forum Buruh DKI Jakarta (FBDKI) dan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM) terkait penetapan Kebutuhan Hidup Layak 2014 dan UMP/UMSP DKI Jakarta Tahun 2015.

"Ya kita diskusi saja, dia (buruh) langsung minta naik 30%. Saya bilang nggak bisa," ungkap pemilik nama Basuki Tjahaja Purnama itu di Balaikota Jakarta, Selasa (21/10/2014).

Sebab jika ia memenuhi permintaan buruh tersebut, hal itu berarti akan terjadi ketidakadilan. Para pengusaha yang memberi upah kepada buruh nantinya bisa dirugikan. Apabila perusahaan rugi, maka sama saja perusahaan tak dapat memberi gaji kepada karyawannya.

"Kalau naik, nanti saya susah pertanggungjawabannya. Yang punya pabrik bagaimana? Pegawai yang mau kerja bagaimana?" ucap Ahok.

Meski dirinya disebut tidak baik dibandingkan kepala daerah lainnya, Ahok menegaskan tetap menolak kenaikan UMP DKI hingga 30%. Menurut dia, tugas pemerintah adalah untuk memberikan keadilan kepada rakyatnya. Bukan justru memenuhi permintaan salah satu pihak hanya untuk pencitraan.

"Saya juga tidak mau populer hanya karena kalian. Fungsi pemerintah, bagaimana mengatur dan mengadministrasi keadilan sosial. Bukan memenuhi kehendak sebagian orang karena kita takut dianggap tidak baik. Saya bilang dari dulu saya udah dianggap nggak baik kok, nggak apa-apa deh," jelas Ahok.

Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di DKI tahun 2013 senilai Rp 2,2 juta. Berdasarkan itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2014 pun sebesar Rp 2,4 juta. Apabila dinaikkan 30%, maka UMP DKI untuk 2015 diperkirakan menjadi Rp 3.120.000.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya