Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mau 'membongkar' beberapa nama menteri di kabinet pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi yang bertanda merah dan kuning yang sebelumnya ramai diberitakan.
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, pihaknya mempersilakan para anggota untuk mempertanyakan kepada KPK terkait rapor merah para menteri tersebut.
"Silakan nanti anggota yang menanyakan dan sampaikan ke mitra kerja kita (KPK)," kata Aziz di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/11/2014).
Sebab, lanjut politisi Partai Golkar itu, anggota komisi yang membidangi hukum tersebut memiliki hak dan kewenangan untuk mendesak KPK agar mau membongkar beberapa menteri yang bertanda merah tersebut.
"Kalau saya pribadi, itu kewenangan penyidik. Saya tidak mau mencampuri apa yang diatur dalam undang-undang," tandas Ketua Komisi III DPR tersebut.
Komisi III Desak KPK 'Bongkar' Nama-nama Menteri Bertanda Merah
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mempersilakan para anggota Dewan mempertanyakan hal itu kepada KPK.
diperbarui 04 Nov 2014, 07:01 WIBDiterbitkan 04 Nov 2014, 07:01 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
30 Ribu Saksi Siap Kawal Suara Ridwan Kamil-Suswono di Seluruh TPS Jakarta
Menkeu Sri Mulyani Pamer Gaya Bersongket di Tengah Polemik PPN 12 Persen
Polisi Tembak Mati Tersangka Curas Bersenjata Api Laras Panjang di Garut
Bukan Hanya Otak, Ginjal hingga Syaraf Manusia Mampu Menyimpan Memori dan Mengingat
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 20 November 2024
Sahbirin Noor Mangkir dari Panggilan KPK Usai Menang Praperadilan, Menghilang Lagi?
Obat dan Bahan Medis di RSTN Boalemo Dibeli Tak Sesuai Batas Kedaluwarsa
Kisah Gus Dur dari Cilacap ke Jakarta Hanya 1 Jam Naik Mobil, Karomah Wali
Gelar Doa Lintas Agama di Jatim, Kapolri: Ikhtiar Pilkada Serentak Berjalan Aman
Ditintelkam Polda Lampung Ungkap Penyelundupan Ganja 53 Kilogram
5 Teori Sains yang Pernah Menggemparkan Dunia
Penyebab Hidup Sengsara Hanya Satu Ini, Kata Gus Baha