Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Selasa (4/11/2014). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini sempat ditunda karena jaksa belum siap.
Dalam sidang sebelumnya pada Selasa 28 Oktober, kedua terdakwa, Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani telah hadir. Namun, usai sidang dibuka oleh ketua majelis hakim Absoro, jaksa menyatakan belum siap dengan susunan tuntutan yang ditujukan kepada kedua terdakwa. Hal itu lalu disampaikan kembali oleh hakim kepada kedua terdakwa.
"Jadi sudah dengar ya, karena jaksa belum siap jadi pembacaan tuntutan ditunda," kata Hakim saat itu.
Mendengar keterangan hakim, baik Hafitd maupun Assyifa hanya menganggukan kepala. Keduanya lalu dibawa ke luar ruang sidang dan kembali ke sel tahanan sementara PN Jakarta Pusat.
Jaksa mendakwa keduanya denghan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 51 KUHP. Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan lebih subsider Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang.
Atas dakwaan itu, Hafitd dan Assyifa terancam hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, untuk dakwaan subsider hukuman maksimal 15 tahun penjara dan lebih subsider 10 tahun penjara.
Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Ade Sara Kembali Digelar
Sidang kasus pembunuhan Ade Sara dengan agenda pembacaan tuntutan sempat ditunda pada pekan lalu karena jaksa belum siap.
diperbarui 04 Nov 2014, 08:54 WIBDiterbitkan 04 Nov 2014, 08:54 WIB
Selasa (19/8/14), sidang perdana kasus pembunuhan Ade Sara digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Faisal R Syam)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Theo Hernandez Jadi Pemain Terbaik dalam laga AC Milan vs AS Roma
Independen Adalah: Memahami Konsep Kemandirian dalam Berbagai Aspek Kehidupan
Restitusi Adalah: Memahami Konsep Ganti Rugi dalam Hukum Indonesia
Memahami UMR Adalah: Panduan Lengkap Upah Minimum Regional
6 Potret Kondisi Bangunan Bersejarah Dunia Dulu Vs Kini, Banyak Alami Perubahan
Apa Itu Tremor: Penyebab, Gejala, dan Penanganannya
UNHCR adalah Badan PBB untuk Pengungsi: Sejarah, Peran, dan Program
Semifinal Coppa Italia, AC Milan Menang 3-1 Melawan AS Roma
Kronologi Kemendag-Bakamla Amankan 1.663 Koli Impor Tekstil Ilegal Asal China
Resepsionis Adalah: Pengertian, Tugas, dan Keterampilan yang Dibutuhkan
Varikokel Adalah Kondisi Medis yang Perlu Diwaspadai Pria, Ketahui Gejalanya
BTN Targetkan Penyelesaian Sertifikat Bermasalah KPR pada 2028