Datangi Bareskrim Polri, Arsyad Hanya Penuhi Wajib Lapor

Kedatangan Arsyad ke Bareskrim Polri bukan untuk menjalani pemeriksaan, melainkan untuk memenuhi wajib lapor 2 kali seminggu.

oleh Edward Panggabean diperbarui 04 Nov 2014, 13:43 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2014, 13:43 WIB
(lip6 Malam) Wawancara Arsyad
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Muhammad Arsyad alias Imen, tersangka kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui konten pornografi di akun Facebook, mendatangi Bareskrim Polri. Arsyad datang didampingi ibu dan kuasa hukumnya.

Kedatangan Arsyad dikabarkan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim setelah mendapat penangguhan penahanan. Namun, hal itu dibantah kuasa hukum Arsyad, Abdul Aziz.

"Ke sini dalam kaitan wajib lapor, 2 kali seminggu," kata Abdul Aziz di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (4/11/2014).

Aziz mengatakan, wajib lapor perdana ini tidak ada pemeriksaan lanjutan. Hanya tanda tangan berkas di tangan penyidik. Setidaknya, ada 10 berkas yang ditandatangani si pembantu tukang tusuk sate itu.

"Nggak ada pertanyaan-pertanyaan. Kemarin waktu diantar ke rumah, ada tanda tangan yang kurang. Nggak ada pemeriksaan lanjutan. Cuma tanda tangan berkas aja. Wajib lapor," ujar Aziz.

Setelah ini, Arsyad akan kembali diminta untuk wajib lapor pada Kamis 6 November 2014 sampai urusan di kepolisian selesai. Aziz berharap kasus ini segera disidangkan. Sebab, selama masih pemberkasan, Arsyad akan terus diwajibkan lapor seminggu 2 kali, pada Senin dan Kamis.

"Dari pihak penyidik akan secepatnya dinaikkan. Mudah-mudahan dibebaskan. Tadi cuma penangguhan yang kemarin," tandas dia. 9Yus)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya