Liputan6.com, Jakarta - Muhammad Arsyad alias Imen, tersangka kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui konten pornografi di akun Facebook, mendatangi Bareskrim Polri. Arsyad datang didampingi ibu dan kuasa hukumnya.
Kedatangan Arsyad dikabarkan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim setelah mendapat penangguhan penahanan. Namun, hal itu dibantah kuasa hukum Arsyad, Abdul Aziz.
"Ke sini dalam kaitan wajib lapor, 2 kali seminggu," kata Abdul Aziz di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (4/11/2014).
Aziz mengatakan, wajib lapor perdana ini tidak ada pemeriksaan lanjutan. Hanya tanda tangan berkas di tangan penyidik. Setidaknya, ada 10 berkas yang ditandatangani si pembantu tukang tusuk sate itu.
"Nggak ada pertanyaan-pertanyaan. Kemarin waktu diantar ke rumah, ada tanda tangan yang kurang. Nggak ada pemeriksaan lanjutan. Cuma tanda tangan berkas aja. Wajib lapor," ujar Aziz.
Setelah ini, Arsyad akan kembali diminta untuk wajib lapor pada Kamis 6 November 2014 sampai urusan di kepolisian selesai. Aziz berharap kasus ini segera disidangkan. Sebab, selama masih pemberkasan, Arsyad akan terus diwajibkan lapor seminggu 2 kali, pada Senin dan Kamis.
"Dari pihak penyidik akan secepatnya dinaikkan. Mudah-mudahan dibebaskan. Tadi cuma penangguhan yang kemarin," tandas dia. 9Yus)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Datangi Bareskrim Polri, Arsyad Hanya Penuhi Wajib Lapor
Kedatangan Arsyad ke Bareskrim Polri bukan untuk menjalani pemeriksaan, melainkan untuk memenuhi wajib lapor 2 kali seminggu.
diperbarui 04 Nov 2014, 13:43 WIBDiterbitkan 04 Nov 2014, 13:43 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kegembiraan Santri Garut usai Guru Ngajiyang Dituduh Melakukan Pengeroyokan Divonis Hukuman Percobaan
Turis Singapura Dilecehkan Saat Malam Tahun Baru di Braga Bandung, Pelaku Masih Diburu
350 Kata Bijak untuk Diri Sendiri yang Memotivasi dan Menginspirasi
Keluarga Minta Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Dihukum Berat
Tujuan LBB: Mewujudkan Perdamaian dan Keamanan Dunia
Demi Gelandang Finlandia, 2 Klub Papan Bawah Liga Inggris Saling Sikut di Bursa Transfer Januari 2025
Polda Sulut Beber Angka Kecelakaan Lalu Lintas Sepanjang Tahun 2024
Sinopsis Film Korea Escape di Vidio, Sajikan Perpaduan Thriller dan Aksi Menegangkan Lee Je Hoon
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Jakarta Electric PLN Terlalu Tangguh untuk Yogya Falcons
PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah, jadi Hadiah Tahun Baru bagi Pengusaha
Kisah Abu Jahal dan Orang Jahiliyah Libur Maksiat di Bulan Rajab, Kenapa?
Memahami Tujuan Kuliah: Panduan Lengkap untuk Mahasiswa