Liputan6.com, Jakarta - Muhammad Arsyad, tersangka kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui konten pornografi melalui akun facebook, menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
"Pemeriksaan di Mabes, tadi berangkat sekitar pukul 08.00 WIB," kata Fahrur Rohman, tokoh pemuda setempat yang turut mendampingi Arsyad saat ditemui di kediamannya di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (4/11/2014).
Menurut Fahrur, Arsyad berangkat ke Mabes Polri ditemani ibunya Mursidah dan pengacaranya Irfan Fahmi untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB.
Muhammad Arsyad mendapat penangguhan penahanan dan dipulangkan ke rumahnya pada Senin 3 November pagi setelah ditahan sejak 23 Oktober 2014.
Dia dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum Jokowi, Henry Yosodiningrat pada 27 Juli 2014 atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran gambar konten pornografi yang dipasangi foto Presiden Jokowi. Pada Kamis 23 Oktober 2014, ia ditangkap dan ditahan di Bareskrim Polri.
Atas tindakannya menghina Jokowi, Arsyad dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, dan Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. (Ant/Mut)
Arsyad si Penghina Jokowi Jalani Pemeriksaan di Mabes Polri
Penghina Jokowi berangkat ke Mabes Polri ditemani ibunya Mursidah dan pengacaranya Irfan Fahmi untuk menjalani pemeriksaan.
Diperbarui 04 Nov 2014, 11:36 WIBDiterbitkan 04 Nov 2014, 11:36 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Donald Trump Bikin Harga Kripto Babak Belur
VIDEO: Donald Trump: Tarif 25 Persen untuk Impor Meksiko dan Kanada akan Dimulai, Tak Ada Ruang untuk Penundaan
2.148 Petugas PLN Siaga 24 Jam Amankan Warga Terdampak Banjir
Resep Biji Ketapang Lezat, Mudah Dipraktikkan
Resep Bihun Goreng Enak, Cocok untuk Menu Buka Puasa
Resep Bakso Kuah Gurih, Menu Buka Puasa Lezat dan Segar
120 Ide Menu Sahur Praktis untuk Sebulan, Simpel dan Praktis di Bulan Ramadan
Kapolsek Bojongsari Turun Langsung Evakuasi Warga yang Sakit Terdampak Banjir
Apa Arti Typo dalam Bahasa Gaul: Penjelasan Lengkap dan Cara Mengatasinya
Resep Es Gabus Simple, Jajanan Jadul Menyegarkan untuk Buka Puasa
Cara Mengusir Kutu Beras dengan Bahan Dapur Sederhana, Ampuh Dilakukan
Mudah Dipraktikkan, Ini Cara Membuat Serundeng Kelapa Renyah yang Tahan Lama