Menteri Susi: Kapal yang Melanggar Tenggelamkan Saja

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastusi mengaku dirinya tidak takut dengan ancaman terkait rencana moratorium pemberian izin kapal.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 05 Nov 2014, 20:55 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2014, 20:55 WIB
Susi Pudjiastuti
Susi Pudjiastuti (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastusi mengaku dirinya tidak takut dengan ancaman terkait rencana moratorium (menghentikan sementara) pemberian izin kapal penangkap ikan berukuran besar ke wilayah Indonesia.

Menurut Susi, dirinya telah mendapat jaminan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Selain itu, dia sudah mendapat izin dari sejumlah dubes negara sahabat.

"Kan Pak Presiden dukung saya. Siapa lebih besar dari Presiden. Semua dubesnya datang ke kantor saya dan setuju," ujar Susi di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2014).

Menurutnya, semua pihak telah sepakat untuk memperoleh ikan dengan cara yang lebih ramah lingkungan. "Mereka telah setuju, untuk mengeksplorasi laut dengan cara-cara yang sustainable, ramah lingkungan dan menghormati konvensi dunia," jelasnya.

Susi pun menegaskan bagi yang melanggar akan langsung ditenggelamkan. "Kita itu potensi laut yang hilang minimal 1000-2000 ton/kapal per tahun. Coba saja kalikan 1 kg dengan 1 dolar (berapa yang hilang). Sangsinya yang ditenggelamin atau dilelang atau disuruh pulang (bagi yang asing)," jelas dia.

Diketahui, Susi akan melakukan moratorium perizinan kapal baru bertonase di atas 30 gross ton (GT). Menurutnya, penangguhan perizinan ini akan dilakukan sambil menunggu kepastian dari hasil kajian ketersediaan ikan di wilayah perairan laut nasional.

Saat ini dalam catatan Kementerian Kelautan dan Perikanan, ada 207 yang dibekukan izinnya karena melanggar aturan. Misalnya menggunakan anak buah kapal (ABK) asing, penggunaan alat tangkap yang dilarang, docking serta melakukan penangkapan ikan ilegal.

Untuk pendataan kapal di wilayah perairan, KKP selama ini menerapkan sistem logbook. Masyarakat dapat bebas mengakses data yang terekam sebagai bentuk komitmen pemerintah terkait transparansi data-data seputar kelautan dan perikanan. (Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya