Pemeriksaan Berlanjut, Zulkifli Hasan Besok Kembali Datangi KPK

Untuk perkara yang melibatkan Annas Maamun, Ketua MPR ini mengaku belum sempat memberikan keterangan dan akan dilanjutkan Rabu besok.

oleh Sugeng Triono diperbarui 11 Nov 2014, 21:30 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2014, 21:30 WIB
KPK Periksa Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan
Ketua Dewan Pimpinan Pusat PAN itu tampak tersenyum, namun enggan berbicara banyak kepada wartawan, Jakarta, Selasa (24/6/14). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan yang sekarang menjabat Ketua MPR, menyelesaikan pemeriksaan terkait kasus dugaan suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan tersangka Kwee Cahyadi Kumala di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski sudah memeriksa politisi PAN ini selama 9 jam, penyidik masih membutuhkan keterangan yang bersangkutan. Khususnya pada perkara dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 dengan tersangka Gubernur Riau non-aktif Annas Maamun.

"Tadi yang diperiksa soal tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Tadi saya membantu KPK agar persoalan jadi jelas terang, sebagai anak bangsa tugas kita untuk itu, tadi saya jelaskan, karena ada tersangka baru di kasus Bogor," ujar Zulkifli di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/11/2014).

Sementara untuk perkara yang melibatkan Annas Maamun, Ketua MPR ini mengaku belum sempat memberikan keterangan kepada penyidik. Hal itu lantaran petugas yang akan memeriksa sedang menangani perkara lain.

"Jadi yang Riau mudah-mudahan besok (diperiksa). Saya akan datang lagi jam 10," kata Zulkifli dengan sorot mata yang tampak lelah.

Pada perkara suap hutan Riau, KPK telah menetapkan 2 orang tersangka. Selain Annas, tersangka lainnya merupakan seorang pengusaha di sana, Gulat Medali Emas Manurung. KPK sudah menahan keduanya. Annas ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur, sedangkan Gulat mendekam di Rutan KPK.

Annas disangka ‎sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan pada perkara dugaan suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan tersangka Kwee Cahyadi Kumala, KPK juga sudah menahan dan menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin.

Hari ini, selain Zulkifli Hasan, penyidik juga memeriksa mantan menteri Kehutanan lainnya, Muhammad Prakosa yang mengaku mendapat surat panggilan dari KPK untuk menjadi saksi.

"Saya mendapatkan surat dari KPK untuk dijadwalkan dalam memberikan keterangan sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi dalam memberi atau menjanjikan sesuatu kepada PNS atau penyelenggara negara terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor atas nama PT Bukit Jonggol Asri," ujar M Prakosa di Gedung KPK. (Ans)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya