Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan yang sekarang menjabat Ketua MPR, menyelesaikan pemeriksaan terkait kasus dugaan suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan tersangka Kwee Cahyadi Kumala di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski sudah memeriksa politisi PAN ini selama 9 jam, penyidik masih membutuhkan keterangan yang bersangkutan. Khususnya pada perkara dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 dengan tersangka Gubernur Riau non-aktif Annas Maamun.
"Tadi yang diperiksa soal tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Tadi saya membantu KPK agar persoalan jadi jelas terang, sebagai anak bangsa tugas kita untuk itu, tadi saya jelaskan, karena ada tersangka baru di kasus Bogor," ujar Zulkifli di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/11/2014).
Sementara untuk perkara yang melibatkan Annas Maamun, Ketua MPR ini mengaku belum sempat memberikan keterangan kepada penyidik. Hal itu lantaran petugas yang akan memeriksa sedang menangani perkara lain.
"Jadi yang Riau mudah-mudahan besok (diperiksa). Saya akan datang lagi jam 10," kata Zulkifli dengan sorot mata yang tampak lelah.
Pada perkara suap hutan Riau, KPK telah menetapkan 2 orang tersangka. Selain Annas, tersangka lainnya merupakan seorang pengusaha di sana, Gulat Medali Emas Manurung. KPK sudah menahan keduanya. Annas ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur, sedangkan Gulat mendekam di Rutan KPK.
Annas disangka ‎sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan pada perkara dugaan suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan tersangka Kwee Cahyadi Kumala, KPK juga sudah menahan dan menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin.
Hari ini, selain Zulkifli Hasan, penyidik juga memeriksa mantan menteri Kehutanan lainnya, Muhammad Prakosa yang mengaku mendapat surat panggilan dari KPK untuk menjadi saksi.
"Saya mendapatkan surat dari KPK untuk dijadwalkan dalam memberikan keterangan sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi dalam memberi atau menjanjikan sesuatu kepada PNS atau penyelenggara negara terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor atas nama PT Bukit Jonggol Asri," ujar M Prakosa di Gedung KPK. (Ans)
Pemeriksaan Berlanjut, Zulkifli Hasan Besok Kembali Datangi KPK
Untuk perkara yang melibatkan Annas Maamun, Ketua MPR ini mengaku belum sempat memberikan keterangan dan akan dilanjutkan Rabu besok.
diperbarui 11 Nov 2014, 21:30 WIBDiterbitkan 11 Nov 2014, 21:30 WIB
Ketua Dewan Pimpinan Pusat PAN itu tampak tersenyum, namun enggan berbicara banyak kepada wartawan, Jakarta, Selasa (24/6/14). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Teks Eksplanasi, Memahami Tujuan dan Karakteristiknya
Fungsi Teks Eksposisi, Pengertian, Ciri, Struktur, dan Jenisnya
Pelajari Fungsi Pajak, Sumber Pendanaan Utama Pembangunan Negara
Fenomena Alam Ini Disebut Rasulullah Pertanda Munculnya Dajjal Jelang Kiamat, Sudahkah Terjadi?
5 Pemain Timnas Indonesia yang Paling Bersinar di 2024
KPK Ungkap Alasan Cegah Eks Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri
Kaleidoskop Sulut 2024: Kampanye Spektakuler Prabowo, Erupsi Hebat Gunung Ruang, Hingga 30 Jam Sulut Tanpa Listrik
Kado Natal Istimewa dari Kemendagri: Bima Serahkan Dokumen Kependudukan Lengkap untuk Bayi Lahir 25 Desember
H-1 Libur Nataru, Lalu Lintas Meningkat di Gerbang Tol Trans Jawa
Dapat Tawaran Boyong Christopher Nkunku dari Chelsea, Barcelona Mau Tampung?
Kiprah Berau Coal Ikut Terlibat Bantu Korban Bencana Alam di Sukabumi
Ratusan Penumpang Tertahan di Kuala Tungkal Akibat Kapal Rusak, KPLP Tanjung Uban Kerahkan KN Sarotama