Gelar Guru Besar Unhas Musakkir Terancam Dicopot?

Menristek dan Pendidikan Tinggi M Nasir mengatakan, keputusan sanksi akan diputuskan melalui Dewan Kehormatan.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 20 Nov 2014, 14:43 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2014, 14:43 WIB
M Nasir Dan Anies Bawesdan
M Nasir (Kiri), Anies Bawesdan (kanan) (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Musakkir SH, MH, dan seorang dosen, Ismail Alrip SH, MKN, ditangkap saat diduga sedang mengonsumsi sabu bersama mahasiswi, Nilam, di Hotel Grand Malibu, Makassar, Sulawesi Selatan Jumat 14 November 2014 lalu. Menindaklanjuti perbuatan tersebut, Menristek dan Pendidikan Tinggi M Nasir berencana mencabut gelar profesor Musakkir.

"Otomatis dicabut. Kalau dia terbukti bersalah dan diadili di pengadilan yang sesuai hukum yang berlaku," ujar Nasir usai mendamping Wapres Jusuf Kalla atau JK usai bertemu perwakilan Dubes Finlandia di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2014).

Nasir menjelaskan, untuk proses pencabutan guru besar dan gelar profesor seorang akademisi, membutuhkan mekanisme dan prosedur yang cukup panjang. Untuk menentukan terkait itu, Universitas Hasanuddin melalui Dewan Kehormatan yang akan menentukan, apakah kesalahan yang diperbuat Musakkir mengharuskan pemberian sanksi pencabutan gelar.

"Kan ada mekanismenya, yaitu kami ada namanya Majelis Kehormatan. Atau Dewan Kehormatan. Dia yang akan menilai apakah dalam hal tersebut terjadi pelanggaran yang akibatnya gelar guru besar ditarik," kata Nasir.

Dalam beberapa kasus, menurut Nasir, tindakan pelanggaran berat di antaranya yaitu tindakan plagiat dan juga perbuatan tindak pidana lainnya, yang ancaman sanksinya berupa penjara di atas 5 tahun.

"Tapi kan kalau urusan pidana itu (kasus Musakkir) belum terbukti masalah pidananya. Kalau itu di atas 5 tahun penjara, jelas dia berhenti sebagai pegawai negeri. Diberhentikan. Itu sudah aturannya. Di PP 53 dan PP 73 tentang pemberhentian PNS kan jelas," papar dia.  

Terkait ancaman penjara 12 tahun kepada Musakkir, Nasir mengaku, belum mau berkomentar. Pihaknya masih menunggu penyelidikan kasus tersebut. "Tapi apakah dia pengguna sekaligus pengedar?"

"Nah, kalau pengguna dalam hukumannya sudah kena pidana atau belum, itu ahli hukum yang menentukan. Ya, kalau dia terbukti bersalah, otomatis dicabut," pungkas Nasir.

Sabtu 15 November dini hari, Satuan Narkoba Polrestabes Makassar menggerebek Hotel Grand Malibu di Jalan Landak. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap Prof Dr Musakkir bersama 5 orang lainnya, yang diduga tengah berpesta narkoba. Selain itu, polisi juga mengamankan paket sabu beserta alat isapnya. (Rmn/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya