Langkah Menteri ESDM Usai Penangkapan Ketua DPRD Bangkalan

Menteri ESDM Sudirman Said menilai kasus yang menjerat Ketua DPRD Bangkalan merusak sistem perizinan terkait minerba,

oleh Oscar Ferri diperbarui 02 Des 2014, 16:31 WIB
Diterbitkan 02 Des 2014, 16:31 WIB
Sudirman Said
(Foto: PT Pindad)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, penangkapan Ketua DPRD Bangkalan, Jawa Timur periode 2014-2019, Fuad Amin Imron oleh KPK tidak terlepas dari bobroknya sistem perizinan terkait mineral dan batu bara (minerba). Fuad ditangkap tangan KPK karena diduga menerima suap dari pihak swasta terkait suplai gas yang notabene merupakan kandungan mineral.

Menurut Sudirman, hal yang dilakukan Fuad itu merupakan tindakan sistemik dan merusak sistem perizinan terkait dengan minerba.

"Ini yang disebut dengan sistemik. Menggerogoti sistem, merusak sistem," ujar Sudirman di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (2/12/2014).

Sudirman mengaku, pihaknya akan segera melakukan review semua proses perizinan terkait dengan minerba itu. Karenanya, Sudirman akan melakukan koordinasi dengan instansi dan lembaga negara lain mengenai hal itu.

"Yang begitu-begituan itu nanti akan terungkap ketika kita me-review sistem secara keseluruhan. ESDM berkoordinasi dengan seluruh elemen pemerintah di tempat-tempat yang risikonya besar, dengan Dirjen saya seperti urusan minerba, juga kerja sama," kata Sudirman.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan tadi malam. Dalam operasi tangkap tangan itu, tim KPK mengamankan 3 orang. Salah satunya adalah Ketua DPRD Bangkalan, Jawa Timur, periode 2014-2019 bernama Fuad Amin Imron.

Fuad sendiri sebelumnya menjabat Bupati Bangkalan selama 2 periode. Ia juga diketahui Ketua DPC Partai Gerindra Bangkalan.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja sebelumnya menjelaskan, penangkapan Fuad ini terkait dengan pembayaran pasokan gas ke perusahaan BUMD. Saat penangkapan, turut diamankan uang sebesar Rp 700 juta yang disimpan dalam koper.

Adnan mengatakan, uang dalam bentuk mata uang rupiah itu bukan pembayaran untuk yang pertama, melainkan untuk yang kesekian kalinya. Sebab, diketahui perjanjian mengenai pembayaran suplai gas itu sudah sejak 2007 atau saat Fuad masih menjabat Bupati Bangkalan.

"Perjanjiannya dari 2007. Dia tanda tangan ketika yang bersangkutan masih jadi kepala daerah," kata Adnan. (Ali/Yus)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya