Liputan6.com, Bogor - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menemui pengusaha hotel dan restoran yang berada di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Pertemuan ini guna mendengarkan keluhan dari para pengusaha terkait surat edaran yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Pada surat edaran MenPan-RB Nomor 10 Tahun 2014 menyebutkan soal larangan PNS menggelar kegiatan di luar kantor pemerintahan. Hal tersebut menimbulkan reaksi keras para pengusaha yang tergabung dalam Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Mereka mengeluh karena mengalami dampak negatif dari surat edaran tersebut.
"Sudah ada beberapa instansi pemerintah yang membatalkan rapat di hotel, karena adanya surat edaran tersebut. Saya rasa banyak dampak negatif yang ditimbulkan," kata salah seorang pengusaha, Boboy Ruswanto, Selasa (9/12/2014).
Ia juga menyayangkan sikap pemerintah yang tidak berkoordinasi terlebih dahulu sebelum mengeluarkan surat edaran. Sebab, menurutnya dampaknya terasa ke berbagai kalangan.
Menanggapi keluhan dari para pengusaha hotel dan restoran itu, Fadli Zon memiliki pendapat yang sama. Ia menganggap pelarangan rapat instansi pemerintah di hotel bisa mematikan pertumbuhan ekonomi rakyat.
Ia berpendapat, bila rapat dilakukan di tempat-tempat pemerintah, justru biaya untuk perawatannya akan membengkak, seperti biaya renovasi dan lain-lain yang bisa melebihi dari biaya bila menggunakan fasilitas hotel.
"Saya kira nggak salah untuk mengadakan di hotel. Karena kalau rapatnya intern itu nggak maslah, tapi kalau melibatkan orang-orang dari daerah itu butuh penginapan," kata Fadli.
Selain itu, dengan menggelar rapat di hotel juga sebagai pendukung dari pertumbuhan ekonomi. Pasalnya belanja pemerintah menjadi salah satu faktor dari pertumbuhan ekonomi.
"Untuk itu saya akan sampaikan kepada Menteri (Yuddy Chrisnandi), perlu menerapkan surat edaran ini lebih fleksibel dan tidak kaku," pungkas dia. (Ado)
Pengusaha Hotel di Puncak Keluhkan Larangan Rapat di Luar Kantor
Para pengusaha hotel di kawasan Puncak, Bogor, mengeluh karena mengalami dampak negatif surat edaran larangan rapat di luar kantor.
Diperbarui 10 Des 2014, 08:26 WIBDiterbitkan 10 Des 2014, 08:26 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Perbedaan Kimbab dan Sushi yang Sering Tertukar, Kenali Keunikan Cita Rasanya
Resep Mangut Lezat: Hidangan Tradisional Jawa yang Menggugah Selera
Danantara Bisa Pancing Aliran Modal ke Indonesia
Doa Ziarah Kubur Sebelum Ramadan, Begini Tuntunannya
Perbedaan Asam Urat dan Rematik, Kenali Gejalanya yang Serupa Tapi Tak Sama
Perbedaan Home dan House, Makna dan Penggunaan yang Tepat untuk Menyebut Rumah
Kisah Kaum Ad dan Angin yang Membinasakan Mereka Akibat Kesombongan
Nyeri Sendi dan Asam Urat Hilang, Ini 5 Resep Jamu Pegal Linu yang Terbukti Ampuh
Top 3: Cara Mengolah Kacang Tanah untuk Kesehatan Jantung
Menilik Sejarah Prangko Nusantara di Museum Prangko Indonesia
Rutin Masuk Ruang Perawatan, Real Madrid Buka Pintu Keluar Eduardo Camavinga
Inovasi Kampanye Anti-Hoaks, Liputan6.com Luncurkan Lagu "Ruang Gema"