Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menolak permohonan grasi atau pengampunan para terpidana narkoba. Berbeda dengan pemerintahan sebelumnya.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai wajar jika Jokowi menolak permohonan itu. Ia menganggap, para terpidana narkoba memang tidak sepatutnya mendapatkan pengampunan.
"Wajar dong presiden menolak mengampunkan orang yang merusak bangsa," kata JK usai menandatangani MoU PMI dan TNI di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (11/12/2014).
JK menuturkan, presiden memang tidak memiliki wewenang untuk memutuskan hukuman terhadap seorang terdakwa. Kewenangan tertinggi terkait hal itu ada pada Mahkamah Agung. Hanya, Jokowi memiliki hak untuk menolak atau menerima permohonan pengampunan yang diajukan para terpidana.
"Pengadilan kan sudah memutuskan sampai pada Mahkamah Agung. Jadi presiden tidak memberikan keputusan. Presiden itu hanya menolak pengampunan," lanjut dia.
Karena itu, JK meminta masyarakat memahami persoalan ini. Jangan sampai timbul persepsi yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi.
"Jadi keputusan itu sudah dilakukan di pengadilan tinggi bukan keputusan presiden," tandas JK. (Tnt/Yus)