Liputan6.com, Jakarta - 3 Santri matanya ditutup kain, tangannya lalu diikat pada sebatang pohon. Ketiga santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Urawatul Wutsqo di Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Jombang, Jawa Timur ini akan menjalani hukuman cambuk.
Hukuman cambuk diberikan oleh pengurus pesantren pada santri yang melakukan pelanggaran berat seperti minum minuman keras dan berzina. Satu per satu ketiga santri menjalani hukuman cambuk menggunakan 2 buah rotan.
Dalam video yang diambil pada 2009 ini masing-masing santri dicambuk sebanyak 35 kali. Saat menjalani hukuman, ketiganya sudah menyatakan bersedia menjalani hukuman.
Pondok Pesantren Al-Urawatul Wutsqo yang dikenal sebagai Pondok Pesantren Salafi berdiri pada 1946. Setelah sempat vakum, pondok pesantren ini mengalami kemajuan pesat dan mempunyai lebih dari 800 orang santri yang sebagian besar berasal dari wilayah Indonesia Timur.
Materi pendidikan di pesantren ini juga cukup lengkap, baik di bidang pendidikan informal maupun formal dari tingkat dasar hingga universitas.
Pengurus pondok pesantren menyatakan hukuman cambuk sudah menjadi tradisi sejak awal Pesantren Al-Urawatul Wustqo didirikan dan masih berlaku hingga saat ini. Pihak ponpes bahkan akan berusaha untuk melegalkan hukuman yang diambil dari hukum syariat Islam ini. Hukuman cambuk menurut mereka diberikan sebagai rasa sayang kepada santri agar tidak mengulangi kesalahannya.
Banyaknya hukuman cambuk yang diberikan kepada santri disesuaikan dengan tingkat kesalahannya. Jika pulang tanpa izin akan dicambuk sebanyak 10 kali, minum-minuman keras sebanyak 35 kali, dan jika santri ketahuan berzina akan dicambuk sebanyak 100 kali. Hukuman tersebut akan dilakukan di depan santri lain. Meski demikian pihak ponpes membantah dianggap beraliran keras.
Hukuman ini juga berlaku bagi warga sekitar pondok. Salah seorang warga mengaku anaknya pernah menjalin hubungan asmara dengan santriwati dan ketahuan pihak pondok. Setelah dipanggil ke pesantren, anaknya dihukum cambuk.
Bagi santri menjalani hukuman cambuk merupakan bagian dari ibadah. Salah satu santri bahkan sudah meminta untuk menjalani hukuman cambuk agar dosa-dosanya diampuni Allah. Namun ia harus bersabar menunggu antrean untuk menjalani hukuman.
Penerapan hukum cambuk dalam dunia pendidikan dinilai Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain tidak tepat. Menurut Imam Al Gazhali dalam mendisiplinkan anak hendaknya mengutamakan pendekatan pembinaan bukan dengan hukuman.
Bagaimana sikap Ponpes Al-Urawatul setelah mendapat masukan dari berbagai pihak? Saksikan Barometer Pekan Ini selengkapnya yang ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Sabtu (13/12/2014), di bawah ini. (Mar/Ans)
Hukuman Cambuk di Pesantren
Ketiga santri di Pondok Pesantren Al-Urawatul Wutsqo di Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Jombang, Jawa Timur ini menjalani hukuman cambuk.
diperbarui 13 Des 2014, 19:30 WIBDiterbitkan 13 Des 2014, 19:30 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Inilah Golongan yang Diharamkan Melihat Rasulullah di Hari Kiamat, Siapa Mereka?
Survei Pilgub Riau: Elektabilitas Nasir-Wardan Unggul, Ditempel Ketat Wahid-SF Hariyanto dan Syamsuar-Mawardi
Mengurai Fakta dan Mitos Tanah Kesultanan Yogyakarta
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 17 November 2024
Kawanan Gajah Liar Serang Pemukiman di Perbatasan Tanggamus-Lampung Barat, 15 Rumah Rusak
Selvi Ananda Tampil Memesona Hadiri Bazar Amal, Skincare Nyeleneh yang Dibocorkan Gibran Rakabuming Kembali Diungkit
Terlibat Penyelundupan 8 Kg Ganja, Ini Pengakuan Dua Ojol Warga Jakbar yang Ditangkap Polisi
Jokowi Ikut Kampanye Luthfi-Taj Yasin di Banyumas, Bawaslu Bentuk Tim Usut Dugaan Pelanggaran
Doa Bisa Mengubah Takdir jadi Lebih Baik, Ini Bacaan Doa dan Amalan yang Diajurkan
Tangis Histeris Ibu, Ini Permintaan Khusus Ayah Siswi MI Korban Pembunuhan di Banyuwangi
5 Gunung Api Indonesia Berstatus Siaga, Kenali Potensi Bahaya dan Langkah Antisipasi
Habib Novel Bagikan Amalan Penyembuh 99 Penyakit dan Masalah dari Rasulullah, Bacaannya Pendek