Menteri Kehutanan Siti Nurbaya Datangi KPK

Beberapa waktu lalu, KPK menggeledah Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Kemenhut LH)

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 23 Des 2014, 16:04 WIB
Diterbitkan 23 Des 2014, 16:04 WIB
Siti Nurbaya
Siti Nurbaya (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangannya ke KPK untuk memenuhi panggilan rapat internal bersama pimpinan KPK.

"Ada rapat," ujar Siti yang datang sekitar pukul 14.00 WIB itu di KPK, Jakarta, Selasa (23/12/2014).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, Siti Nurbaya Bakar hadir untuk menghadiri diskusi pencegahan korupsi.

"Diskusi pencegahan korupsi, paparan kajian potensi korupsi di (sektor) kehutanan,” kata Priharsa.

Pada 16 Desember 2014, KPK menggeledah Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Kemenhut LH). Penggeledahan terkait kasus dugaan suap rekomendasi izin tukar-menukar atau alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penggeledahan itu terkait dengan tersangka bos PT Bukit Jonggol Asri (BJA) dan PT Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala. Penyidik KPK menyasar ruangan Direktorat Jenderal Planologi Kemenhut LH.

KPK menetapkan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Kwee Cahyadi Kumala atau Swee Teng sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi izin tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Diduga, Cahyadi bersama-sama Yohan Yap memberikan suap kepada Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor terkait rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan. Tak cuma itu, Cahyadi juga diduga telah melakukan upaya menghalang-halangi atau merintangi penyidikan dengan berusaha memengaruhi saksi-saksi dan menyembunyikan barang bukti.

Atas perbuatannya itu, Cahyadi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Di samping itu, Cahyadi juga dikenakan Pasal 21 UU Tipikor berkaitan dengan upayanya yang merintangi proses penyidikan. (Mvi/Yus)

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya