Kritik Bupati, PNS di Gowa Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Fadli PNS di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gowa didakwa melakukan pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

oleh Liputan6 diperbarui 25 Des 2014, 07:45 WIB
Diterbitkan 25 Des 2014, 07:45 WIB
Hina-Bupati
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Gowa - Fadli Rahim seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan terpaksa mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1B Sungguminasa. Fadli juga harus mendekam di sel tahanan gara-gara melontarkan kritik terhadap Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Kamis (25/12/2014), PNS di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gowa ini didakwa dengan tuduhan pencemaran nama baik setelah menyebut Bupati Gowa tidak inovatif dan money oriented.

Kritikan ini dinilai sebagai sebuah penghinaan oleh sang bupati yang juga merupakan adik kandung Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo.

Gara-gara kasus ini pula, Rukmini ibunda Fadli yang merupakan guru bahasa Inggris di SMAN 1 Sungguminasa kini dimutasi ke SMAN 1 Parangloe, Gowa yang jaraknya lebih jauh dari kediamannya.

Ditemui di lokasi berbeda, Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo menyebutkan apa yang dikatakan Fadli bukanlah sebuah kritikan. Ichsan menilai tindakan tersebut sebagai tuduhan terhadap dirinya. Dan proses hukum harus tetap dilaksanakan.

"Jangan pernah dipelintir kata 'mengkritik' dengan 'menuduh'. Kalau saya dikritik, saya tidak pernah gusar. Justru kritikan itu untuk memperbaiki. Tetapi kalau menuduh apalagi memfitnah, semua orang bisa memprotes (ke jalur) hukum," tegas Ichsan.

Oleh jaksa, Fadli didakwa melakukan pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Nfs/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya