Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengajukan surat pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk melarang Komjen Polisi Budi Gunawan bepergian ke luar negeri.
"Surat permintaan cegahnya sudah dikirim hari ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan, Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Dijelaskan dia, surat pencegahan tersebut akan berlaku mulai disetujuinya pengajuan tersebut hingga 6 bulan ke depan. "Pencegahan itu untuk kepentingan penyidikan. Berlaku selama 6 bulan," terang Priharsa.
KPK resmi menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka. Calon Kapolri itu ditetapkan sebagai tersangka kasus rekening mencurigakan. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, Budi Gunawan diduga melakukan transaksi mencurigakan atau tidak wajar seorang pejabat negara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada 12 Agustus 2015. Menurut Abraham, penyelidikan perkara tersebut sudah dilakukan sejak bulan Juli 2014.
Oleh KPK, ajudan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri itu disangka telah melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 tentang Tipikor juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Riz/Ans)
KPK Cegah Budi Gunawan ke Luar Negeri
KPK resmi menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening mencurigakan.
diperbarui 13 Jan 2015, 21:54 WIBDiterbitkan 13 Jan 2015, 21:54 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Benarkah Nasib Kita Tak Dapat Diubah Lagi setelah Usia 40 Tahun? Buya Yahya Menjawab
Polisi Periksa CCTV dan Pisau Dapur di Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak
Kate Middleton Puyeng Jelang Pangeran George Masuk SMP
Geger Warga Way Kanan Lampung Temukan Granat di Lahan Kosong
Planet Kepler-62f Mirip Planet Miller dalam Film Interstellar Karya Christopher Nolan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 3 Desember 2024
Bima Arya soal Usulan Polri di Bawah Kemendagri: Harus Ada Proses Politik di DPR
BMKG: Waspada Peningkatan Kecepatan Angin di Perairan Lampung hingga 7 Desember 2024
Jaminan Dosa Diampuni, Ini 2 Cara Taubat Menurut Ibnu Athaillah as-Sakandari
Prabowo Ungkap Capaian Kinerja Pemerintah Selama Satu Bulan Menjabat
Gara-Gara Sebotol Minuman, Penjual Buah di Bandar Lampung Setubuhi Siswi SD 5 Kali
Thalia dan Thania Putri Onsu Jadi Muse Leura Prive di Jakarta Kids Fashion Festival 2024