Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengajukan surat pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk melarang Komjen Polisi Budi Gunawan bepergian ke luar negeri.
"Surat permintaan cegahnya sudah dikirim hari ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan, Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Dijelaskan dia, surat pencegahan tersebut akan berlaku mulai disetujuinya pengajuan tersebut hingga 6 bulan ke depan. "Pencegahan itu untuk kepentingan penyidikan. Berlaku selama 6 bulan," terang Priharsa.
KPK resmi menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka. Calon Kapolri itu ditetapkan sebagai tersangka kasus rekening mencurigakan. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, Budi Gunawan diduga melakukan transaksi mencurigakan atau tidak wajar seorang pejabat negara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada 12 Agustus 2015. Menurut Abraham, penyelidikan perkara tersebut sudah dilakukan sejak bulan Juli 2014.
Oleh KPK, ajudan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri itu disangka telah melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 tentang Tipikor juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Riz/Ans)
KPK Cegah Budi Gunawan ke Luar Negeri
KPK resmi menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening mencurigakan.
diperbarui 13 Jan 2015, 21:54 WIBDiterbitkan 13 Jan 2015, 21:54 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menkum Supratman Minta Dirjen AHU Bantu Ekstradisi Paulus Tanos
Berapa THR PNS 2024? Cek Rincian Lengkap dan Jadwal Pencairannya di Sini!
Bos BI Ajak Investor Global Investasi di Indonesia
Sudah Berusaha Baik tapi Masih Dihujat, Begini Sikap Praktis yang Disarankan Ustadz Adi Hidayat
Kim Jae Joong Ungkap Kisah Mengerikan soal Mantan Pacarnya
Saksikan FTV Kisah Nyata Spesial di Indosiar, Jumat 24 Januari Via Live Streaming Pukul 13.00 WIB
Donald Trump Desak Penurunan Suku Bunga AS Picu Indeks S&P 500 Sentuh Rekor
Apa Itu LOC: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya dalam Transaksi Internasional
Guru Besar UPI: Usulan Kampus Kelola Tambang Itu Sesat Pikir dan Kebijakan
Prediksi Timnas Indonesia U-20 Vs Yordania, Langkah Awal Menuju Piala Asia U-20
Segera di Bioskop! Sinopsis, Jadwal Tayang, dan Pemeran Film PERAYAAN MATI RASA Karya Umay Shahab
Menteri Rosan Beberkan Jurus Indonesia Capai Ekonomi 8% di WEF 2025