KPK Cegah Budi Gunawan ke Luar Negeri

KPK resmi menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening mencurigakan.

oleh Sugeng Triono diperbarui 13 Jan 2015, 21:54 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2015, 21:54 WIB
Budi Gunawan
Budi Gunawan (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengajukan surat pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk melarang Komjen Polisi Budi Gunawan bepergian ke luar negeri.

"Surat permintaan cegahnya sudah dikirim hari ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan, Jakarta, Selasa (13/1/2015).

Dijelaskan dia, surat pencegahan tersebut akan berlaku mulai disetujuinya pengajuan tersebut hingga 6 bulan ke depan. "Pencegahan itu untuk kepentingan penyidikan. Berlaku selama 6 bulan," terang Priharsa.

KPK resmi menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka. Calon Kapolri itu ditetapkan sebagai tersangka kasus rekening mencurigakan. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, Budi Gunawan diduga melakukan transaksi mencurigakan atau tidak wajar seorang pejabat negara.

Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada 12 Agustus 2015. Menurut Abraham, penyelidikan perkara tersebut sudah dilakukan sejak bulan Juli 2014.

Oleh KPK, ajudan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri itu disangka telah melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 tentang Tipikor juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Riz/Ans)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya