JK: Penunjukan Budi Gunawan Jadi Kapolri Hak Prerogatif Jokowi

Kata JK, dia dan Jokowi menerapkan asas praduga bersalah atas dugaan kasus yang melibatkan Budi Gunawan.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 12 Jan 2015, 19:43 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2015, 19:43 WIB
Jusuf Kalla atau JK
Jusuf Kalla atau JK

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengajukan nama Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon Kapolri kepada DPR. Namun keputusan itu menuai kritik dari sejumlah pihak. Sebab nama Budi Gunawan disebutkan terkait kasus dugaan rekening gendut polisi. Pemilihan tersebut juga diprotes lantaran tanpa melibatkan KPK.

Menanggapi hal itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengatakan keputusan Jokowi tersebut merupakan hak prerogatif seorang presiden. Kata JK, dia dan Jokowi menerapkan asas praduga bersalah atas dugaan kasus yang melibatkan Budi Gunawan.

"Ya ini kan sesuai dengan Undang-Undang. Itu kan hak prerogatif presiden. Soal (melibatkan) KPK, tentu itu kadang-kadang (saja). Kalau ada masalah, diklarifikasi. Tapi kita memegang pandangan praduga tak bersalah," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Senin (12/1/2015).

"Jadi Presiden memakai praduga tak bersalah selama tidak ada masalahnya. Nanti kalau di belakang ada tuntunan, ya tunggu putusan-putusan hukum nanti," imbuh JK.

Soal dugaan rekening gendut Budi Gunawan, JK menegaskan‎ pemerintah tidak bisa mengambil keputusan karena hanya ada isu miring saja, tapi perlu bukti dan pertimbangan lain.

"‎Apakah Rp 24 milliar itu gendut? Orang kalau punya dana kalaupun ada kan tidak berarti dia korup, belum tentu. Jangan hanya dihubungkan gajinya. Mungkin saja dia punya tabungan sejak dulu, bisa saja anaknya dagang, bisa saja dia beli tanah bisa saja," tutur JK.

"Ya kita tidak bisa menghukum orang karena tidak ada uangnya. Itu berbahaya. Itu mengharapkan semua pejabat miskin baru dibilang pejabat yang baik."

Pengajuan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri ke DPR yang dilakukan Jokowi dinilai terlalu cepat. Sebab Kapolri saat ini, yakni Jenderal Pol Sutarman baru pensiun pada Oktober 2015 mendatang. JK lagi-lagi mengatakan hal itu kembali pada hak prerogatif Jokowi.

"Ya itu kan suatu putusan presiden, hak prerogatif presiden yang sesuai dengan masalah-masalahnya. Seorang pejabat itu kan tidak harus pensiun baru berhenti," ucap JK.

JK juga menjelaskan Budi Gunawan memiliki karier yang baik. Terlebih, ia tercatat sebagai peraih peringkat satu dan lulusan terbaik saat sekolah di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK). Ia saat ini menjabat Kepala Lembaga Pendidikan Polri.

Selain pernah menjadi ajudan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri pada 2001-2004, Budi yang sempat menduduki jabatan Kapolda Jambi dan Kapolda Bali juga pernah disebut-sebut terlibat dalam kegiatan kampanye pemenangan pasangan calon presiden. Baik PDIP maupun Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Kombes Pol Agus Rianto membantah hal tersebut.

Pengajuan Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri mendapat protes publik karena ia sejak lama disebut terkait kasus rekening gendut. Kasus tersebut terkuak pada 2010 dalam laporan penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terhadap sejumlah pejabat Kepolisian, termasuk Budi Gunawan. (Riz/Sss)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya