Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berusaha menuntaskan perkara dugaan korupsi penyelengaraan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 yang telah menjerat Suryadharma Ali.
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, seharusnya hari ini KPK telah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari perkara tersebut. Namun, hal itu kemungkinan besar baru diketahui pekan depan.
"Mestinya hari ini hasil perhitungan kerugian negara sudah bisa diserahkan. Mudah-mudahan minggu depan sudah berhasil," ujar Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Bambang juga menuturkan, perhitungan kerugian negara pada perkara ini juga sudah dilakukan di Arab Saudi yang melibatkan sejumlah penyidik KPK dan ahli.
"Kasus yang berkaitan dengan SDA (Suryadharma Ali) pemeriksaan di Arab Saudi dilakukan awal minggu ketiga Desember (2014). Dilakukan penyidik dan ahli, ahlinya dari lembaga negara yang bisa menghitung kerugian negara," tutur dia.
Advertisement
Atas dasar semua itu, kata Bambang, KPK akan menuntaskan semua pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara ini. Termasuk memeriksa Suryadharma Ali dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Akhir bulan ini seluruh saksi akan di-final touch, setelah itu akan dilakukan langkah lain, termasuk memeriksa SDA," imbuh Bambang Widjojanto.
Namun, saat ditanya apakah lembaganya akan langsung menahan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu usai memeriksa sebagai tersangka. Bambang hanya tersenyum. (Riz/Ans)