Terpidana Mati Rani Andriani Ingin Dikubur di Samping Makam Ibu

Salah seorang terpidana mati Rani Andriani alias Mellisa Aprillia ingin dimakamkan di samping makam ibundanya di Cianjur, Jawa Barat.

oleh Liputan6 diperbarui 15 Jan 2015, 19:48 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2015, 19:48 WIB
Alasan Jaksa Agung Belum Eksekusi Mati 4 Terpidana Narkoba
(Antara)

Liputan6.com, Cilacap - Salah seorang terpidana mati Rani Andriani alias Mellisa Aprillia ingin dimakamkan di samping makam ibundanya di Cianjur, Jawa Barat, setelah menjalani eksekusi.

"Saya mengunjungi (terpidana mati) yang perempuan, kondisinya sehat. Dia puasa 40 hari," kata rohaniawan pendamping terpidana mati yang akan menjalani eksekusi, KH Hasan Makarim di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (15/1/2015).

Hasan mengatakan hal itu usai mengunjungi para terpidana mati yang menjalani masa isolasi di Lembaga Pemasayarakatan Besi, Pulau Nusakambangan. Menurut dia, Rani yang baru dipindahkan dari Lapas Tangerang ke Nusakambangan pada Rabu kemarin menyampaikan keinginan sebelum dieksekusi.

"Yang paling penting dia dimakamkan di sebelah ibunya di Cianjur, Jawa Barat," kata Koordinator Pesantren Warga Binaan Pemasyarakatan se-Nusakambangan itu.

Hasan mengaku hanya mendampingi 2 terpidana mati yang beragama Islam, yakni Rani Andriani dan Namaona Denis yang berkewarganegaraan Nigeria. Kondisi Namaona juga dalam keadaan sehat, namun yang bersangkutan belum menyampaikan keinginannya sebelum menjalani eksekusi.

Selain Rani dan Denis, kata dia, di ruang isolasi Lapas Besi juga terdapat 3 terpidana mati lain yang juga akan segera menjalani eksekusi. Ia mengatakan, pendampingan rohani akan terus dilakukan sampai selesai.

Akan tetapi, dia tidak menyebutkan kapan pendampingan itu akan berakhir. "Saya tahunya berakhir kalau saya sudah di atas (lokasi eksekusi di Pulau Nusakambangan) baru saya tahu kalau itu berakhir. Kalau sekarang belum tahu," kata dia.

Rani Andriani merupakan terpidana kasus penyelundupan 3,5 kilogram heroin yang divonis mati Pengadilan Negeri Tangerang pada 22 Agustus 2000.

Dalam kasus tersebut, Rani ikut jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan sepupunya, Meirika Franola alias Ola, serta melibatkan seorang lurah di Cianjur, Deni Setia Marhawan yang juga sepupu Ola.

Akan tetapi, Ola maupun Deni yang juga divonis mati justru mendapat grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2012 sehingga hukuman mereka menjadi seumur hidup. Saat ini Deni Setia Marhawan menghuni Lapas Batu, Nusakambangan. Sementara grasi yang diajukan Rani ditolak oleh Presiden Joko Widodo. (Ant/Ado/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya