Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserese Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal Polisi Herry Prastowo.
Sedianya KPK memeriksa Herry sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar pada jabatan Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri dengan tersangka Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.
Hal itu dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha. Priharsa mengatakan, Herry mangkir dari pemeriksaan KPK lantaran tidak berada di Indonesia. Herry, kata dia, tengah dinas ke luar negeri.
"Brigjen Pol Herry Prastowo, saksi sedang tugas ke luar negeri sesuai surat tugas yang disampaikan ke penyidik," kata Priharsa di Jakarta, Senin (19/1/2015).
Selain Herry, KPK juga batal memeriksa dosen utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lembaga Pendidikan Kepolisian (Lemdikpol) Komisaris Besar Polisi Ibnu Isticha. Menurut Priharsa, pihaknya tak menerima alasan jelas atas ketidakhadiran Ibnu.
"Kombes Pol Ibnu Isticha tidak ada keterangan," ujar Priharsa.
KPK akan kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keduanya. Namun, Priharsa belum dapat memastikan kapan pemeriksaan berikutnya.
Agenda pemeriksaan dua saksi itu merupakan yang perdana pasca-KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar beberapa waktu lalu. Calon terpilih Kapolri pengganti Jenderal Polisi Sutarman itu diduga menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode tahun 2003-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.
Oleh KPK, Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 k-1 KUHPidana. (Ndy/Sun)
KPK Batal Periksa 2 Saksi Kasus Budi Gunawan
KPK akan kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan 2 saksi dari kepolisian itu.
Diperbarui 19 Jan 2015, 18:44 WIBDiterbitkan 19 Jan 2015, 18:44 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Museum Geologi Bandung, Destinasi Wisata Edukasi Fosil Manusia Purba
Ingin Doa Cepat Dikabulkan, Benarkah Harus sambil Menangis? Ini Kata Ustadz Syafiq Riza Basalamah
Tengok Pembangunan Rumah untuk Eks-Timor Timur, Kejati NTT Ragukan Kualitas Bangunan
Bekali Kepala Daerah di Retret Magelang, Gubernur Lemhannas Bicara Soal Geopolitik
Puncak Arus Mudik Lebaran di Gambir dan Pasar Senen Diprediksi Terjadi 28-29 Maret 2025
5 Cara Menurunkan Berat Badan dengan Kunyit dan Lada
Misalin, Rangkaian Tradisi Jelang Ramadan di Kabupaten Ciamis
Bolehkah Ibadah karena Niat Ingin Kaya? Begini Pandangan Buya Yahya
Apa Boleh Niat Puasa Ramadhan Dibaca Siang Hari?
Serba-serbi Suku Togutil di Halmahera, dari Suku Primitif hingga Tradisi Unik Pemakaman Jenazah
2 Mahasiswa UMTS Diduga Gelapkan Uang Kuliah Rekan-rekannya, Kerugian Kampus Rp1,2 Miliar
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 23 Februari 2025