KPK Batal Periksa 2 Saksi Kasus Budi Gunawan

KPK akan kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan 2 saksi dari kepolisian itu.

oleh Oscar Ferri diperbarui 19 Jan 2015, 18:44 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2015, 18:44 WIB
KPK
KPK (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserese Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal Polisi Herry Prastowo.

Sedianya KPK memeriksa Herry sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar pada jabatan Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri dengan tersangka Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.

Hal itu dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.‎ Priharsa mengatakan, Herry mangkir dari pemeriksaan KPK lantaran tidak berada di Indonesia.‎ Herry, kata dia, tengah dinas ke luar negeri.

"Brigjen Pol Herry Prastowo, saksi sedang tugas ke luar negeri sesuai surat tugas yang disampaikan ke penyidik," kata Priharsa di Jakarta, Senin (19/1/2015).

Selain Herry, KPK juga batal memeriksa dosen utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lembaga Pendidikan Kepolisian (Lemdikpol) Komisaris Besar Polisi Ibnu Isticha. Menurut Priharsa, pihaknya tak menerima alasan jelas atas ketidakhadiran Ibnu.

"Kombes Pol Ibnu Isticha tidak ada keterangan," ujar Priharsa.

KPK akan kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keduanya. Namun, Priharsa belum dapat memastikan kapan pemeriksaan berikutnya.

Agenda pemeriksaan dua saksi itu merupakan yang perdana pasca-KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar beberapa waktu lalu. Calon terpilih Kapolri pengganti Jenderal Polisi Sutarman itu diduga menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode tahun 2003-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.

Oleh KPK, Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 k-1 KUHPidana. (Ndy/Sun)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya