JK: Penunjukan Plt Kapolri Badrodin Haiti Tak Perlu Lapor DPR

JK menjelaskan Badrodin tetap bertugas sebagai Wakapolri tapi menjalankan tugas Kapolri.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 19 Jan 2015, 20:26 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2015, 20:26 WIB
JK Datangi Rumah Transisi Tanpa Jokowi
Jusuf Kalla yang berkemeja batik lengan panjang warna biru ini datang tanpa ditemani Presiden RI Terpilih, Joko Widodo, Jakarta, Jumat (12/9/14). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR mempertanyakan langkah pemerintah menunjuk Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri. Penunjukan tersebut lantaran calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan terlibat masalah korupsi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengatakan, penunjukan Badrodin memang tak perlu melibatkan DPR. Ia menjelaskan Badrodin tetap bertugas sebagai Wakapolri tapi menjalankan tugas Kapolri.

"Menurut UU tidak perlu (dilaporkan ke DPR) pada dewasa ini. Nanti mungkin pada waktunya setelah ini bisa saja dilaporkan‎," kata JK, di Kantor Wapres, Jakarta, Senin (19/1/2015).

‎"Ya sebenarnya ini bukan Plt juga, tapi melaksanakan tugas-tugas Kapolri sebagai Wakapolri. Badrodin ditugaskan dia sebagai Wakapolri untuk itu‎ (jalankan tugas Kapolri)," tambahnya.

JK melanjutkan, posisi Badrodin pun tak ditentukan batas waktunya. Hal itu berakhir ketika nantinya sudah ditetapkan Kapolri definitif.

Kini, pemerintah berharap agar kasus Budi Gunawan cepat selesai. Sampai saat ini, pemerintah masih yakin Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu belum bersalah sampai pengadilan memutuskan dirinya bersalah.

"Kita berdasarkan asas praduga tak bersalah. kan orang itu, belum tentu bersalah sampai hakim mengatakan bersalah. Nah selama itu bisa diselesaikan, ya otomatis bisa (dilantik)," tandas JK.

‎Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dengan dugaan terlibat transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Penyelidikan mengenai kasus yang menjerat Budi telah dilakukan sejak Juli 2014. Atas perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Presiden Jokowi telah menunda pelantikan Kepala Polri yang baru. Melalui keputusan presiden yang dibuat Jumat sore kemarin, Jokowi telah memberhentikan Jenderal (Pol) Sutarman dari jabatan sebagai Kapolri. Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal (Pol) Badrodin Haiti ditunjuk sebagai pelaksana tugas Kapolri. (Ein)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya