Liputan6.com, Jakarta - Hari ini merupakan hari ketiga pemberlakuan tilang bagi sepeda motor yang melintas di Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jakarta Pusat hingga Jalan Medan Merdeka Barat.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (20/1/2015), sejak pagi hingga siang setidaknya ada 10 pengendara sepeda motor yang ditilang polisi di Bundaran HI.
Baca Juga
Kebanyakan pengendara mengaku tidak tahu atau lupa. Namun para pengendara yang ditilang ini kaget karena denda tilang yang harus dibayar mencapai Rp 500 ribu.
Advertisement
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan jalur bebas sepeda motor ini sejak Desember 2014 lalu. Selama 1 bulan sosialisasi diberikan kepada para pemotor yang diarahkan untuk melewati jalur alternatif atau memarkirkan motornya.
Jika para pemotor memarkirkan kendaraannya di tempat yang disedikan kemudian mereka dapat melanjutkan naik bus gratis. Rencananya area pelarangan sepeda motor akan diperluas hingga Jalan Sudirman dan Bundaran Senayan. (Vra)