Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Setelah BW, giliran Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Bareskrim Polri.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 24 Jan 2015, 15:11 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2015, 15:11 WIB
Pelapor Adnan ke Bareskrim.
Penasihat hukum PT Desy Timber di Berau Kaltim, Mukhlis Ramlan melaporkan Adnan Pandu ke Bareskrim Polri. (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Menurut pelapor yang merupakan kuasa hukum dari pemilik saham, Mukhlis Ramlan, Adnan diduga melakukan kejahatan saat menjadi penasihat hukum di PT Desy Timber di Berau Kaltim pada 2006.

"Adnan telah merugikan banyak pemilik saham yang sah serta memiskinkan para pemilik saham PT Teluk Sleman atau keluarga almarhum Muis Murad, dan sisanya dimiliki Pondok Pesantren Al Banjari, badan usaha milik daerah, serta koperasi karyawan," ujar Mukhlis di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (24/1/2015).

Meski demikian, saat ditanya berapa kerugian yang dibuat Adnan, dia menegaskan akan melakukan laporan dulu.

"Saya ingin melaporkan dulu. Baru nanti saya jelaskan semuanya," jelas dia.

Mukhlis menyatakan, Adnan Pandu telah melakukan pidana. "Intinya memang ada tindak pidana yang kita laporkan. Tapi nanti kita bedah dulu," tandas dia.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan belum mengetahui Adnan yang dilaporkan ke Bareskrim.

"Saya belum tahu. Pertama begini, saya harus klarifikasi, saya nggak boleh bikin pernyataan yang memang secara faktual belum di tangan saya," ucap Bambang di kediamannya di Depok, Jawa Barat.

Bareskrim Polri menangkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto pada Jumat 23 Januari 2015 usai mengantar anaknya sekolah di jalan di Depok, Jawa Barat.

Polri menyatakan, penangkapan BW berdasarkan 3 alat bukti yakni dokumen, keterangan saksi, dan keterangan ahli.

Polri lalu menjerat Bambang Widjojanto dengan Pasal 242 jo pasal 55 KUHP yaitu menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan yaitu sidang MK. Dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (Mvi/Ein)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya