Jokowi Nonaktifkan BW Tunggu Surat Bareskrim

Jokowi telah mendengar rencana mundurnya Bambang Widjojanto dari posisinya sebagai Wakil Ketua KPK.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 25 Jan 2015, 09:15 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2015, 09:15 WIB
Dukung KPK, Puluhan Orang Bertopeng Bambang Widjojanto
Dalam aksinya, massa menyerukan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mengawal KPK agar tidak dikriminalisasi secara sistematis yang pada akhirnya akan mematikan perlawanannya terhadap koruptor, Jakarta, Sabtu (24/1). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengungkapkan, presiden Jokowi belum akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk menonaktifkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang jadi tersangka kasus kesaksian palsu. Keppres akan dibuat bila ada permintaan dari penyidik Bareskrim Polri.

"Tergantung proses ke depannya. Karena sudah ada penetapan tersangka, presiden sedang menunggu surat formalnya penetapannya dari kepolisian tentang ini. Sekarang belum masuk ke kami di Setneg sehingga kami juga belum bisa menelaah apa yang harus dilakukan presiden," ujar Andi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Sabtu, (24/1/2015).

Andi juga mengatakan, pihak istana telah mendengar rencana mundurnya Bambang Widjojanto dari posisinya sebagai Wakil Ketua KPK. Presiden, menurut Andi saat ini juga masih menunggu keputusan resmi dari pimpinan KPK lainnya terkait sikap Bambang selanjutnya.

"Kami akan menunggu apa yang nanti diputuskan pimpinan KPK berkaitan dengan ini," Kata dia.

Andi menegaskan, pihaknya akan bertindak proaktif dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi antara Polri dan KPK saat ini. Namun, Presiden Jokowi, akan sangat berhati-hati dalam menyikapi setiap keputusan yang terkait dengan penetapan tersangka Bambang Widjojanto.

"Ditunggu saja, ditunggu apa langkah-langkah riil yang akan dilakukan presiden. Yang pasti presiden menyadari ini kasusnya sensitif dan mendapat perhatian luas dari masyarakat sehingga kehati-hatian termasuk dalam langkah presiden menyikapi penetapan Pak BW sebagai tersangka itu betul-betul dilakukan presiden," jelas Andi.

Andi mengaku sampai saat ini pihaknya belum melakukan komunikasi dengan Pihak Bareskrim. Menurutnya, Istana akan secepatnya melakukan komunikasi dengan Mabes Polri terkait surat penetapan BW sebagai tersangka.

"Belum ada laporan dari kepolisian kapan mereka akan melaporkan ke kami, namun kami akan proaktif tanyakan itu, nanti Senin," pungkas Andi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya