Liputan6.com, Jakarta - Pernyataan Menteri Koordinator Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdjiatno soal rakyat yang mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbuntut panjang. Alhasil, 'blunder' yang dilakukan politisi Partai Nasdem ini berbuah pada pelaporan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), Azas Tigor Nainggolan, mengatakan pihaknya melaporkan Tedjo karena menteri tersebut dianggap telah melakukan penghinaan kepada rakyat sesuai dengan Pasal 310 dan 311 KUHP.
"Kami menganggap Pak Tedjo itu sebagai menteri telah melakukan penghinaan terhadap rakyat Indonesia. Sesuai dengan pernyataan beliau yang mengatakan rakyat Indonesia yang di KPK yang mendukung KPK itu rakyat tidak jelas," kata Azas di Bareskrim Mabes Polri, Senin (26/1/2015).
Azas pun mengaku telah membawa sejumlah bukti untuk kemudian diserahkan ke Mabes Polri terkait dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Tedjo
"Biar bareskrim yang menangani, tapi kami sudah punya bukti dan itu dia kena pasal penghinaan," ucap Azas.
Selain itu, Azas pun menyesalkan sikap Tedjo yang belum memberikan pernyataan maaf secara terbuka terkait pernyataannya yang banyak menuai kontroversi itu.
"Klarifikasi tapi belum minta maaf gitu, sampai sekarang nggak minta maaf. Seharusnya jadi menteri dia minta maaf dan sebagai warganegara dia harus tunduk kepada hukum," tandasnya.
Sebelumnya Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdjiatno menyebut KPK mengajak-ajak rakyat untuk mendukungnya atas polemik yang memanas antara KPK-Polri paska penangkapan dan penetapan tersangka Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri. Bahkan Tedjo menuduh, bahwa rakyat yang datang ke KPK untuk mendukung KPK adalah rakyat tidak jelas.
"KPK berdiri sendiri dia. Kuat dia. Konstitusi yang akan mendukung, bukan dukungan rakyat enggak jelas itu," ujar Tedjo di Istana Kepresidenan, Sabtu 24 Januari lalu. (Riz/Yus)
Sebut 'Rakyat Tidak Jelas', Menteri Tedjo Dilaporkan ke Polri
Ketua Forum Warga Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan melaporkan Tedjo karena menteri tersebut dianggap telah menghina rakyat.
diperbarui 26 Jan 2015, 15:16 WIBDiterbitkan 26 Jan 2015, 15:16 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Isu Reshuffle Kabinet Menguat, Ini Respons Menteri-Menteri Prabowo
6 Fakta Warisan dan Hak Asuh Anak Barbie Hsu, Tinggalkan Aset Rp 458 Miliar
Mengejutkan, Puluhan Warga Binaan Lapas Kelas I Cirebon Sudah Lansia Hingga Gangguan Jiwa
Profil Darwin Zahedy Saleh, Menteri ESDM era SBY yang Meninggal Dunia di RS Siloam
Kenapa Tidak Ada Rukuk dan Sujud dalam Sholat Jenazah?
Ditendang Manchester United, Marcus Rashford Dengar Angin Surga dari Bos Timnas Inggris
Bansos PKH 2025 Kapan Cair? Berikut Jadwal, Besaran Bantuan, dan Cara Mengeceknya
Bahlil Tegur Ketua Komisi XII DPR Karena Tidak Bela Kebijakan Soal Gas Elpiji 3 Kg
10 Desain Pagar Tembok Rumah, Gaya Minimalis yang Modern dan Unik
Protes ke Partai Berkuasa, Anggota Parlemen Australia Ganti Nama Jadi Aussie Trump
Cara Menghitung Zakat Pertanian yang Wajib Diketahui, Lengkap Contohnya
Apa itu Landscape: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya