Liputan6.com, Jakarta - Pernyataan Menteri Koordinator Hukum dan HAM (Menko Polhukam)Â Tedjo Edhy Purdjiatno soal rakyat yang mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbuntut panjang. Alhasil, 'blunder' yang dilakukan politisi Partai Nasdem ini berbuah pada pelaporan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), Azas Tigor Nainggolan, mengatakan pihaknya melaporkan Tedjo karena menteri tersebut dianggap telah melakukan penghinaan kepada rakyat sesuai dengan Pasal 310 dan 311 KUHP.
"Kami menganggap Pak Tedjo itu sebagai menteri telah melakukan penghinaan terhadap rakyat Indonesia. Sesuai dengan pernyataan beliau yang mengatakan rakyat Indonesia yang di KPK yang mendukung KPK itu rakyat tidak jelas," kata Azas di Bareskrim Mabes Polri, Senin (26/1/2015).
Azas pun mengaku telah membawa sejumlah bukti untuk kemudian diserahkan ke Mabes Polri terkait dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Tedjo
"Biar bareskrim yang menangani, tapi kami sudah punya bukti dan itu dia kena pasal penghinaan," ucap Azas.
Selain itu, Azas pun menyesalkan sikap Tedjo yang belum memberikan pernyataan maaf secara terbuka terkait pernyataannya yang banyak menuai kontroversi itu.
"Klarifikasi tapi belum minta maaf gitu, sampai sekarang nggak minta maaf. Seharusnya jadi menteri dia minta maaf dan sebagai warganegara dia harus tunduk kepada hukum," tandasnya.
Sebelumnya Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdjiatno menyebut KPK mengajak-ajak rakyat untuk mendukungnya atas polemik yang memanas antara KPK-Polri paska penangkapan dan penetapan tersangka Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri. Bahkan Tedjo menuduh, bahwa rakyat yang datang ke KPK untuk mendukung KPK adalah rakyat tidak jelas.
"KPK berdiri sendiri dia. Kuat dia. Konstitusi yang akan mendukung, bukan dukungan rakyat enggak jelas itu," ujar Tedjo di Istana Kepresidenan, Sabtu 24 Januari lalu. (Riz/Yus)
Sebut 'Rakyat Tidak Jelas', Menteri Tedjo Dilaporkan ke Polri
Ketua Forum Warga Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan melaporkan Tedjo karena menteri tersebut dianggap telah menghina rakyat.
Diperbarui 26 Jan 2015, 15:16 WIBDiterbitkan 26 Jan 2015, 15:16 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Telur Hong Kong Edamame untuk Bekal Praktis dan Bergizi
3 Hakim PN Jakpus Terima Rp22 Miliar untuk Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng
Departemen Kehakiman AS Setop Investigasi Kasus Kripto di Era Trump, Ini Alasannya
Kinerja Tumbuh, Laba Bank Ganesha pada 2024 Tembus Rp 255 Miliar
Menikmati Pesona Keindahan Pulau Siladen, Surga Bahari di Sulawesi Utara
5 Sektor Pekerjaan di Indonesia Ini Paling Terpukul Perang Tarif AS vs China
Jadwal Piala Asia U-17 2025 Timnas Indonesia U17 vs Korea Utara U17, Beserta Link Live Streaming Pertandingan
14 April 1935: Black Sunday, Saat Badai Debu Melumpuhkan Aktivitas Warga Amerika Serikat
Tiba di Yordania, Prabowo Disambut Langsung Raja Abdullah II
Ruben Amorim Sampaikan Kabar Tak Menyenangkan Usai Manchester United Dipermalukan Newcastle
Saat Syaikhona Kholil Usir Santrinya dengan Cara Tak Biasa, Kisah KH Ridwan Abdullah sang Pencipta Lambang NU
Darurat Kekeringan Ekstrem, Petani di Sulsel Terancam Gagal Panen