BNN Musnahkan Sabu 862 Kg Senilai Rp 1,7 Triliun

Jaringan narkotika yang diotaki warga negara Hong Kong mencoba menyelundupkan 862 Kg sabu dari Tiongkok ke Indonesia melalui laut.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 27 Jan 2015, 14:10 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2015, 14:10 WIB
Pemusnahan narkoba
Menko Polhukam Tedjo Edhy memantau pemusnahan sabu (Liputan6.com/Naomi Trisna)

Liputan6.com, Tangerang - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 862 kg. Tak tanggung-tanggung, sabu hasil penangkapan anggota jaringan narkoba internasional asal Hong Kong itu ditaksir senilai Rp 1,7 triliun dan menjadi pemusnahan terbesar se Asia Tenggara.

Pemusnahan yang dilakukan dengan cara dibakar dalam mesin incenerator di Garbage Plan Bandara Internasional Soekarno Hatta itu juga menghadirkan para tersangka.

"Sesuai ketentuan, barang bukti harus dimusnahkan maksimal 27 hari setelah penangkapan, supaya tidak terjadi penyelewengan barang bukti," kata Kepala BNN Irjen Pol Anang Iskandar, Selasa (27/1/2015).

Anang mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara BNN dengan China National Narcotics Control Commision (NNCC) serta kepolisian Hong Kong. Jaringan narkotika yang diotaki warga negara Hong Kong berinisial WCP ini, mencoba menyelundupkan 862 kg sabu dari Tiongkok ke Indonesia melalui jalur laut pada 5 Januari.

"Transaksi dilakukan di tengah laut dengan cara melemparkan 42 karung yang tiap karungnya terdapat 20 bungkus kopi berisi sabu, ke kapal penjemput. Setelah transaksi berhasil dilakukan, kapal tersebut bergeser ke pelabuhan tikus di kawasan Dadap, Kabupaten Tangerang," jelas Anang.

Setibanya di pelabuhan, karung-karung berisi sabu dipindahkan ke dalam sebuah mobil boks untuk selanjutnya dibawa ke kawasan Lotte Mart, taman Surya, Kalideres, Jakarta Barat. Di kawasan tersebutlah, transaksi akan dilakukan dengan cara bertukar mobil.

Pada saat pelaku bertukar mobil, 4 warga Hong Kong yaitu WCP (41), TSL (40), SUF (33), dan CHM (34), bersama 1 warga Malaysia berinisal TST 48), dan 2 warga Indonesia, AS (28) dan SN (39), langsung digerebek BNN.

"Tak hanya itu, di lokasi berbeda, petugas juga mengamankan nakhoda beserta ABK-nya. Mereka adalah  S (36) dan A (21), di kapal yang sedang bersandar di kawasan Dadap," ujar Anang.

Dari hasil penyelidikan sementara diketahui, WCP dikendalikan oleh seseorang warga negara Hong Kong yang juga turun memerintahkan untuk merekrut anggota jaringan tersebut.

"Jika penyelundupan berhasil, WCP dijanjikan upah sebesar 640.000 Dollar Hong Kong atau sekitar Rp 1,03 miliar," kata Anang.

Untuk kebutuhan operasional penyelundupan tersebut, WCP dibekali Rp 500 juta yang digunakan untuk membeli mobil, perbaikan kapal, akomodasi 3 anggota jaringan dari Hong Kong dan 4 orang WNI.

Dalam pemusnahan sabu tersebut, hadir pula Menko Polhukam Tedjo Edy Purdijatno.  (Mvi/Ein)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya