Komisi III Wacanakan Pembentukan Jampidkor di Kejaksaan Agung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai lebih populer dibandingkan Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 28 Jan 2015, 13:41 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2015, 13:41 WIB
kejagung

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Jhon Kenedy Azis menyatakan, bila Kejaksaan Agung fokus dalam penindakan korupsi, maka KPK tidak perlu lagi ada.  Ia menyampaikan hal tersebut rapat kerja (raker) Komisi III dengan Jaksa Agung HM Prasetyo.

"Saya yakin Kejaksaan Agung sangat fokus di penindakan korupsi, KPK buat apa lagi?" ujar dia di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (28/1/2015).

Bahkan, jika memang perlu, mungkin bisa dibentuk Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Korupsi sebagai penguatan penanganan korupsi. Meski memang kasus ini dibawahi Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus).

"Apa perlu kita bentuk Jampidkor (Jaksa Agung Muda Pidana Korupsi)? Meskipun tipikor masuk Jampidsus," kata dia.

Politisi Golkar ini menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih populer dibandingkan Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi. Padahal, penyidik dan jaksa yang bekerja di KPK berasal dari Kejaksaan Agung.

Sehingga, imbuh dia, seharusnya sebagai induk jaksa, Kejaksaan Agung bisa lebih maju daripada KPK. Ia pun mempertanyakan ini kepada Jaksa Agung Prasetyo.

"Kenapa di KPK sangat berkembang, betul-betul cepat dan progresnya jalan, kenapa di Kejaksaan Agung, yang menjadi sumber bagi penyidik KPK, tapi (Kejaksaan) keliatan lemah?" heran John. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya