Anggota Dewan Dilarang Jadi Artis, Ruhut Tak Setuju

Menurut Ruhut Sitompul, beberapa artis tetap bisa mengerjakan tugasnya sebagai anggota dewan secara penuh. Salah satunya dia dan Rieka.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 28 Jan 2015, 18:08 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2015, 18:08 WIB
Ruhut Sitompul_20140403

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyusun rancangan peraturan Kode Etik DPR 2015. Salah satu isi rancangan kode etik itu yakni melarang anggota dewan terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan kegiatan seni lainnya yang besifat komersil.

Aturan ini ternyata ditentang salah satu anggota DPR yang duduk di Komisi III, Ruhut Sitompul. Ruhut yang juga pelaku seni, mengaku kurang setuju dengan aturan tersebut.

"Tergantung individu," kata politisi Demokrat itu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2015).

Ia mengakui, beberapa artis yang menjadi anggota dewan selama ini memang kurang aktif dalam tugas-tugas komisi. Namun, ucap Ruhut, berbeda dengan dia yang merasa selalu aktif dalam rapat-rapat komisi dan lainnya. Begitu juga Rieke Diah Pitaloka dan Nurul Arifin.

"Saya artis kan? Saya full kerja aktif di komisi. Rieke, full kerja. Nurul Arifin. Jadi selama bisa atur waktu, tidak mengganggu kerja pokok dewan, ya nggak apa-apa," ujar Ruhut.

Rancangan Kode Etik DPR telah dipaparkan Mahkamah Kehormatan Dewan di rapat paripurna pada Selasa, 27 Januari 2015. Rancangan kode etik itu mengatur norma yang wajib dipatuhi anggota dewan meliputi kepentingan umum (Bab II Pasal 2), integritas (Pasal 3), hubungan mitra kerja, akuntabilitas, konflik kepentingan, rahasia, kedisiplinan, dan hubungan konstituen.

Selain itu diatur juga soal independensi, pekerjaan lain di luar tugas kedewanan, hubungan dengan wartawan, dengan staf, dan etika persidangan. Hal lain yang juga diperdebatkan adalah larangan membawa senjata api oleh anggota DPR ke lingkungan parlemen. (Sun/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya