Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan, Razman Arif Nasution ternyata pernah berurusan dengan hukum. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1260 K/Pid/2009.
Dalam putusan itu MA menolak kasasi yang diajukan Razman yang ketika masih jadi anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal. Disebutkan bahwa MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan.
Putusan PT Medan sendiri menguatkan putusan pada tingkat pertama. Di mana pada tingkat pertama Pengadilan Negeri Padangsidempuan menyatakan Razman bersalah atas kasus penganiayaan dan dipidana dengan penjara 3 bulan.
Dikonfirmasi mengenai hal itu, Razman tidak membantahnya. Namun dia mengatakan bahwa kasus yang berkaitan dengan keluarganya itu sudah selesai.
"Itu sudah selesai dan itu urusan keluarga keponakan kandung dan sudah berdamai," kata Razman melalui pesan singkatnya, Jumat (30/1/2015).
Meski dinyatakan bersalah dan dipidana 3 bulan penjara, Razman mengaku dalam putusan pengadilan itu tidak diperintahkan dirinya harus masuk tahanan. Kasus itu kemudian diselesaikan dengan jalur perdamaian.
"Dalam putusan tidak diperintahkan segera masuk tahanan dan dengan berdamai selesai. Putusan itu kabur dan sudah selesai," ucap Razman. (Ado/Mut)
Kuasa Hukum Budi Gunawan Akui Pernah Divonis 3 Bulan Penjara
Razman tidak membantahnya, namun dia mengatakan bahwa kasus yang berkaitan dengan keluarganya itu sudah selesai.
diperbarui 30 Jan 2015, 16:11 WIBDiterbitkan 30 Jan 2015, 16:11 WIB
Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, menunjukkan surat pemanggilan pemeriksaan KPK terhadap kliennya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/1/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 Jawa Tengah - DIYAsam Urat Tinggi? Coba Aneka Jus Ini
4 Jawa Tengah - DIYInilah 5 Makanan di Sekitar Kita yang Bisa Turunkan Kolesterol
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Program 3 Juta Rumah Bisa Bantu Atasi Kelebihan Pasokan Semen
Cara PHE ONWJ Hijaukan Pesisi Pantai
Kebakaran Terjadi di Belakang Ponpes Yapink Tambun Bekasi
China Kecam Aturan Tarif Baru Donald Trump, Bertekad Ambil Tindakan Balasan
Hasil Riset Terbaru FEB UI Ungkap Hilirisasi Tambang Membangun Masa Depan Ekonomi Inklusif di Indonesia
Hasil BRI Liga 1 Persija Jakarta vs PSBS Biak: Ditahan Badai Pasifik, Macan Kemayoran Gagal Dekati Persib Bandung
VIDEO: UMKM di Tasikmalaya Tertipu Program Makan Bergizi Gratis, Pelaku Catut Nama Mayor Teddy
Apa Arti Cowok Red Flag: Kenali Tanda-tanda dan Cara Menghadapinya
Detik-Detik 9 Rumah Warga Toba Sumut Terbakar, Kerugian Capai Rp2 Miliar
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan yang Terjadi di Bengkel Kawasan Ciracas Jaktim
Marak Ban dan Velg Rusak di Tol Cipali, Ini Penjelasan Ahli
ATVSI Apresiasi Upaya Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital