Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Suryadharma Ali terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Ia akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
"Benar yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Selain Suryadharma Ali, penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa Direktur Pengelolaan Dana Haji Kementerian Agama Ramadhan Harisma. "Dia akan diperiksa sebagai saksi SDA (Suryadharma Ali)," kata Priharsa.
Pantauan Liputan6.com, hingga pukul 11.30 WIB, keduanya yang dijadwalkan diperiksa pada pukul 10.00 WIB ini belum tampak kehadirannya di Gedung KPK.
Sedangkan untuk SDA, kemungkinan tidak bakal hadir memenuhi panggilan KPK hari ini. Hal tersebut terlihat ketika sejumlah tim pengacaranya mendatangi KPK untuk memberikan surat keterangan mengenai kondisi kliennya.
"Ini beri surat ke KPK, nanti kita jelaskan," kata salah satu pengacara SDA, Andreas Nahot Silitongan, di Gedung KPK.
Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa haji pada 2012-2013 saat masih menjabat Menteri Agama di Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau tepatnya 22 Mei 2014.
Suryadharma Ali diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. (Mvi/Yus)
Kasus Korupsi Haji, Eks Menag Suryadharma Ali Diperiksa KPK
Suryadharma Ali kemungkinan tidak bakal hadir memenuhi panggilan KPK hari ini.
diperbarui 04 Feb 2015, 12:16 WIBDiterbitkan 04 Feb 2015, 12:16 WIB
Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA) menghadiri acara Silaturahmi Nasional Alim Ulama se-Indonesia di Jakarta, Kamis (23/10/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Beredar Rekaman Tajudin Tabri Beri Arahan soal Kecurangan Pilkada Depok, Ini Klarifikasinya
Biaya SPP di Sekolah Yuni Shara Cuma Rp3.500, Orangtua Bisa Bayar Pakai Buah-buahan tapi Dapat Fasilitas Lengkap
Kapolda Lampung Apresiasi Pemenang Pilkada yang Tak Rayakan Kemenangan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 2 Desember 2024
Daop 9 Jember Sediakan Ribuan Tiket KA untuk Libur Nataru 2025, Cek di Sini!
Saat KH Mahrus Ali Lirboyo Pasang Badan karena NU Dituduh Ingin Bentuk Negara Islam Indonesia
Klaim Terbesar di Jawa Tengah, UMKU Bangun Gedung Kampus Ikonik Berbahan Kontainer Bekas
Menteri PPPA Temui Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Jaksel, Pastikan Haknya Tercukupi
Rektor Undip Soroti Daya Serap Perusahaan terhadap Alumni Sekolah Vokasi
Kolaborasi LDII dengan Imigrasi melalui Pembuatan Paspor Simpatik di Batam
4 Hal yang Dianjurkan Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani saat Berdoa, Apa Saja?
Hasil LaLiga Real Madrid vs Getafe: Lupakan Nestapa di Eropa, Los Blancos Pepet Barcelona