Ahok Geram APBD Versi DPRD Berbeda dengan Pemprov DKI

Ahok menegaskan, draft APBD yang diajukan Pemprov DKI tak dapat diparaf atau ditandatangani karena disusun menggunakan sistem e-budgeting.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 11 Feb 2015, 19:44 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2015, 19:44 WIB
Ahok
Ahok. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok geram lantaran DPRD DKI mengajukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan versi berbeda dari yang disusun Pemprov DKI Jakarta.

"Ini DPRD kirim ke saya, dia tanda tangani semua. Jadi DPRD DKI membuat hasil pembahasan versi dia, ini di luar dari e-budgeting. Saya nggak terima kalau APBD versi DPRD ditandatangani terus diajukan ke Mendagri," tegas Basuki alias Ahok di Balaikota Jakarta, Rabu (11/2/2015).

Menurut DPRD DKI, APBD versi Pemprov DKI tidak sah lantaran tidak ditandatangani oleh pimpinan DPRD. Menanggapi hal itu, Ahok menegaskan, draft APBD yang diajukan Pemprov DKI tak dapat diparaf atau ditandatangani karena disusun menggunakan sistem e-budgeting, bukan menggunakan sistem secara manual.

Ahok mengaku sudah menjelaskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bahwa penyusunan APBD menggunakan cara lama atau secara manual bisa memicu terjadinya penyimpangan atau permainan anggaran. Untuk itu, Pemprov DKI menerapkan e-budgeting agar tidak ada lagi pihak yang mengubah anggaran.

Namun demikian, menurut mantan Bupati Belitung Timur itu, baik DPRD maupun Kemendagri tetap menganggap anggaran dengan sistem e-budgeting tidak sah.

"Jadi itu yang saya bilang kita bisa berantem sama DPRD. Kalian masih ingat nggak, waktu 2012, waktu saya saya potong-potongin semua anggaran. Lalu tiba-tiba masuk ke Mendagri keluar lagi sudah dalam bentuk bukan versi saya. Makanya saya maksa e-budgeting. Ini gila kan," kata Ahok.

Pemprov DKI sebelumnya menyerahkan dokumen APBD senilai Rp 73,08 triliun pada 4 Februari lalu. Namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dokumen APBD DKI masih belum lengkap. Beberapa lampiran dokumen yang belum lengkap seperti ringkasan APBD serta lampiran 1A struktur pendapatan belanja dan pembiayaan.

Dokumen APBD yang diserahkan ke Kemendagri itu pun tidak dilengkapi dengan tanda tangan Ketua DPRD. Menurut DPRD, ada pertambahan kegiatan di APBD yang diajukan DKI ke Kemendagri. Sehingga APBD yang disahkan di paripurna pada 27 Januari lalu berbeda dengan APBD yang diajukan DKI ke Kemendagri. (Riz/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya