Liputan6.com, Cimahi - Penyidik Polres Cimahi menetapkan Y, pengemudi mobil Honda City, sebagai tersangka. Pria berusia 43 tahun ini telah menabrak dan menyeret seorang mahasiswa pengendara sepeda motor hingga tewas di Jalan Raya Kebon Kopi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Jumat malam kemarin.
"Pengemudi sudah kita tetapkan tersangka," kata Kepala Polres Cimahi AKBP Erwin Kurniawan melalui telepon seluler, Sabtu (28/2/2015).
Ia menuturkan, pengemudi mobil Honda City bernomor polisi D 1347 UI dianggap bersalah karena kendaraannya menyeret Firman Nurhidayat (21) sejauh 30 kilometer hingga tewas.
Setelah menabrak, kata dia, tersangka melarikan diri dengan memacu kencang kendaraannya ke jalan tol dengan melabrak gerbang tol Pasir Koja. Dalam pelariannya, tersangka menabrak kendaraan roda empat lainnya dan sepeda motor, bahkan sempat menyenggol truk.
"Dia juga menabrak pembatas jalan, tapi bukannya berhenti, malah tambah kecepatan," ucap Erwin.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman kurangan maksimal 12 tahun penjara.
Yana yang melaju dari arah Cibeureum menuju Cijerah disalip korban yang merupakan mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung warga Kebon Kopi, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan.
Sepeda motor korban itu menyalip itu dari arah berlawanan sehingga terjadi senggolan. Korban kemudian terjatuh lalu tertabrak dan masuk ke bawah mobil tersangka hingga terseret.
Pengendara mobil tidak berhenti, melainkan terus mempercepat laju kendaraan ke kawasan Cijerah dan masuk pintu tol Pasir Koja. Warga sempat mengejar mobil tersangka, namun polisi akhirnya bisa menangkap dia di jalan tol.
Sementara jasad mahasiswa UPI langsung dibawa ke Rumah Sakit Cahya Kawaluyaan, Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Jasad Firman kemudian dimakamkan keluarga. (Ant/Ans/Sss)
Mahasiswa UPI Tewas Terseret, Sopir Honda City Jadi Tersangka
Pengemudi mobil Honda City itu dianggap bersalah karena kendaraannya menyeret pengendara motor mahasiswa UPI sejauh 30 km hingga tewas.
diperbarui 28 Feb 2015, 22:38 WIBDiterbitkan 28 Feb 2015, 22:38 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil NBA 2024/2025: LeBron Triple Double, Lakers Akhiri Keterpurukan dengan Sikat Spurs
350 Quote Good Morning to Inspire Your Day
Top 3 Tekno: Sony Kembangkan Handheld Gaming Setara PS5
Mau Kolesterol dan Gula Darah Stabil? Konsumsi Pepaya Setelah Makan Siang
Menikah di Usia 40 Tahun, 7 Potret Ade Govinda Umumkan Istri Hamil Pertama
Bagaimana Masa Depan Industri Kripto? Ini Ramalan Bos Indodax
Inul Daratista Akui Tak Pernah Golput, Ungkap Harapan untuk Pemimpin Jakarta Terpilih
Cara Menghilangkan Gondongan dengan Cepat: Panduan Lengkap
Cara Membuat Kue Cucur Tradisional yang Lezat dan Bersarang
350 Inspirational Quote Graduation to Celebrate Your Achievement
Cara Membuat Kue Lumpur yang Lembut dan Lezat untuk Camilan Keluarga
Hasil Quick Count Terupdate Pilkada Sumatera Selatan 2024, Herman Deru-Cik Ujang Unggul Signifikan