Liputan6.com, Cimahi - Penyidik Polres Cimahi menetapkan Y, pengemudi mobil Honda City, sebagai tersangka. Pria berusia 43 tahun ini telah menabrak dan menyeret seorang mahasiswa pengendara sepeda motor hingga tewas di Jalan Raya Kebon Kopi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Jumat malam kemarin.
"Pengemudi sudah kita tetapkan tersangka," kata Kepala Polres Cimahi AKBP Erwin Kurniawan melalui telepon seluler, Sabtu (28/2/2015).
Ia menuturkan, pengemudi mobil Honda City bernomor polisi D 1347 UI dianggap bersalah karena kendaraannya menyeret Firman Nurhidayat (21) sejauh 30 kilometer hingga tewas.
Setelah menabrak, kata dia, tersangka melarikan diri dengan memacu kencang kendaraannya ke jalan tol dengan melabrak gerbang tol Pasir Koja. Dalam pelariannya, tersangka menabrak kendaraan roda empat lainnya dan sepeda motor, bahkan sempat menyenggol truk.
"Dia juga menabrak pembatas jalan, tapi bukannya berhenti, malah tambah kecepatan," ucap Erwin.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman kurangan maksimal 12 tahun penjara.
Yana yang melaju dari arah Cibeureum menuju Cijerah disalip korban yang merupakan mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung warga Kebon Kopi, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan.
Sepeda motor korban itu menyalip itu dari arah berlawanan sehingga terjadi senggolan. Korban kemudian terjatuh lalu tertabrak dan masuk ke bawah mobil tersangka hingga terseret.
Pengendara mobil tidak berhenti, melainkan terus mempercepat laju kendaraan ke kawasan Cijerah dan masuk pintu tol Pasir Koja. Warga sempat mengejar mobil tersangka, namun polisi akhirnya bisa menangkap dia di jalan tol.
Sementara jasad mahasiswa UPI langsung dibawa ke Rumah Sakit Cahya Kawaluyaan, Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Jasad Firman kemudian dimakamkan keluarga. (Ant/Ans/Sss)
Mahasiswa UPI Tewas Terseret, Sopir Honda City Jadi Tersangka
Pengemudi mobil Honda City itu dianggap bersalah karena kendaraannya menyeret pengendara motor mahasiswa UPI sejauh 30 km hingga tewas.
Diperbarui 28 Feb 2015, 22:38 WIBDiterbitkan 28 Feb 2015, 22:38 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Westin Wedding Fair 2025 Hadirkan Gaun Eksklusif dari Elie Saab Hingga Wong Hang Tailor
Jejak Timnas Indonesia di Piala Dunia: Partisipasi Hindia Belanda pada 1938 Masih Menjadi Acuan
Chef Beatrix Ajak Kreasikan Olahan Sagu Papua yang Disulap Jadi Menu Lezat untuk Keluarga
Rahasia Berdoa dengan Khusyuk di Bulan Ramadan agar Lebih Berarti
Waktu Sholat Bali Ramadhan 2025, Berikut Jadwal untuk Wilayah Denpasar
Mengenal HD 20794 d, Planet Layak Huni 20 Tahun Cahaya dari Bumi
7 Masjid di Indonesia Tetap Berdiri Usai Dihantam Bencana Dahsyat, Kuasa Allah
Jadwal Sholat dan Imsakiyah DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 11 Maret 2025
Golkar Soal KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil: Kami Hormati Proses Hukum
Kia Gelar Program Servis dan Suku Cadang Jelang Mudik Lebaran 2025
Kapolres Grobogan Temui Pencari Bekicot Korban Salah Tangkap, Ini Janjinya
The Ritz-Carlton Bali Jadi Resor Terbaik di Indonesia dalam DestinAsian Readers’ Choice Awards 2025