Liputan6.com, Cimahi - Penyidik Polres Cimahi menetapkan Y, pengemudi mobil Honda City, sebagai tersangka. Pria berusia 43 tahun ini telah menabrak dan menyeret seorang mahasiswa pengendara sepeda motor hingga tewas di Jalan Raya Kebon Kopi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Jumat malam kemarin.
"Pengemudi sudah kita tetapkan tersangka," kata Kepala Polres Cimahi AKBP Erwin Kurniawan melalui telepon seluler, Sabtu (28/2/2015).
Ia menuturkan, pengemudi mobil Honda City bernomor polisi D 1347 UI dianggap bersalah karena kendaraannya menyeret Firman Nurhidayat (21) sejauh 30 kilometer hingga tewas.
Setelah menabrak, kata dia, tersangka melarikan diri dengan memacu kencang kendaraannya ke jalan tol dengan melabrak gerbang tol Pasir Koja. Dalam pelariannya, tersangka menabrak kendaraan roda empat lainnya dan sepeda motor, bahkan sempat menyenggol truk.
"Dia juga menabrak pembatas jalan, tapi bukannya berhenti, malah tambah kecepatan," ucap Erwin.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman kurangan maksimal 12 tahun penjara.
Yana yang melaju dari arah Cibeureum menuju Cijerah disalip korban yang merupakan mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung warga Kebon Kopi, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan.
Sepeda motor korban itu menyalip itu dari arah berlawanan sehingga terjadi senggolan. Korban kemudian terjatuh lalu tertabrak dan masuk ke bawah mobil tersangka hingga terseret.
Pengendara mobil tidak berhenti, melainkan terus mempercepat laju kendaraan ke kawasan Cijerah dan masuk pintu tol Pasir Koja. Warga sempat mengejar mobil tersangka, namun polisi akhirnya bisa menangkap dia di jalan tol.
Sementara jasad mahasiswa UPI langsung dibawa ke Rumah Sakit Cahya Kawaluyaan, Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Jasad Firman kemudian dimakamkan keluarga. (Ant/Ans/Sss)
Mahasiswa UPI Tewas Terseret, Sopir Honda City Jadi Tersangka
Pengemudi mobil Honda City itu dianggap bersalah karena kendaraannya menyeret pengendara motor mahasiswa UPI sejauh 30 km hingga tewas.
diperbarui 28 Feb 2015, 22:38 WIBDiterbitkan 28 Feb 2015, 22:38 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Momen Menteri PKP dan Mendagri Ajak Ngopi Bareng Penghuni Rusun Cipta Griya Kedaung
Tinjau Simulasi Makan Bergizi Gratis di SLBN Kubar, Akmal Malik: Anak-Anak Suka dan Menikmati
Chelsea dan Bayern Munchen Tertarik Barter Pemain di Bursa Transfer Januari 2025
KA Mutiara Timur Pagi Kembali Beroperasi Januari Ini, Simak Jadwalnya
Memahami Overseas Adalah: Panduan Lengkap Studi dan Kerja di Luar Negeri
Dilimpahkan Tahap II, Tersangka Hendry Lie Segera Disidang Terkait Kasus Korupsi Timah
Temuan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Saat Tinjau Ruas Jalan Nasional Kukar - Kubar
Jual Beli Barang Antik tapi Makelar Jaminkan Uang Palsu, Endingnya Begini
Mendagri dan Menteri PKP Tinjau Pelayanan Izin Bangun di Kota Tangerang
Bisakah Mengubah Perilaku Buruk Pasangan, Bagaimana Caranya Buya?
Eksklusif Fanny Ghassani: Cinta Pertamaku Akting, Meski Orang Tahunya Aku Co-Host Deddy Corbuzier
Sri Mulyani Bentuk Direktorat Baru untuk Awasi Akuntan Cs