Liputan6.com, Cimahi - Penyidik Polres Cimahi menetapkan Y, pengemudi mobil Honda City, sebagai tersangka. Pria berusia 43 tahun ini telah menabrak dan menyeret seorang mahasiswa pengendara sepeda motor hingga tewas di Jalan Raya Kebon Kopi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Jumat malam kemarin.
"Pengemudi sudah kita tetapkan tersangka," kata Kepala Polres Cimahi AKBP Erwin Kurniawan melalui telepon seluler, Sabtu (28/2/2015).
Ia menuturkan, pengemudi mobil Honda City bernomor polisi D 1347 UI dianggap bersalah karena kendaraannya menyeret Firman Nurhidayat (21) sejauh 30 kilometer hingga tewas.
Setelah menabrak, kata dia, tersangka melarikan diri dengan memacu kencang kendaraannya ke jalan tol dengan melabrak gerbang tol Pasir Koja. Dalam pelariannya, tersangka menabrak kendaraan roda empat lainnya dan sepeda motor, bahkan sempat menyenggol truk.
"Dia juga menabrak pembatas jalan, tapi bukannya berhenti, malah tambah kecepatan," ucap Erwin.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman kurangan maksimal 12 tahun penjara.
Yana yang melaju dari arah Cibeureum menuju Cijerah disalip korban yang merupakan mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung warga Kebon Kopi, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan.
Sepeda motor korban itu menyalip itu dari arah berlawanan sehingga terjadi senggolan. Korban kemudian terjatuh lalu tertabrak dan masuk ke bawah mobil tersangka hingga terseret.
Pengendara mobil tidak berhenti, melainkan terus mempercepat laju kendaraan ke kawasan Cijerah dan masuk pintu tol Pasir Koja. Warga sempat mengejar mobil tersangka, namun polisi akhirnya bisa menangkap dia di jalan tol.
Sementara jasad mahasiswa UPI langsung dibawa ke Rumah Sakit Cahya Kawaluyaan, Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Jasad Firman kemudian dimakamkan keluarga. (Ant/Ans/Sss)
Mahasiswa UPI Tewas Terseret, Sopir Honda City Jadi Tersangka
Pengemudi mobil Honda City itu dianggap bersalah karena kendaraannya menyeret pengendara motor mahasiswa UPI sejauh 30 km hingga tewas.
diperbarui 28 Feb 2015, 22:38 WIBDiterbitkan 28 Feb 2015, 22:38 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Di Forum Parlemen G20 di Brasil, Puan Angkat Isu Kelaparan Akibat Perang
Pernah Cetak 103 Gol dan 131 Assist, Ini Sosok Yeom Ki-hun Tangan Kanan Shin Tae-yong yang Juga Ikut Melatih Timnas Indonesia
Cara Memupuk Kekuatan Mental, 5 Kebiasaan Utama
Jokowi Terima Uang Pensiun dan Tabungan Hari Tua, Berapa Besarannya?
Mengemban Adalah: Memahami Makna dan Tanggung Jawab dalam Kehidupan
Lead Berita Adalah Bagian Pembuka yang Memikat Pembaca, Pelajari Teknik Menulisnya
Lembaga Keuangan Bank adalah Institusi Penting dalam Sistem Ekonomi, Berikut Fungsi dan Jenis-jenisnya
Memahami Homepage Adalah: Panduan Lengkap untuk Mengoptimalkan Halaman Utama Website
Letargis adalah Memahami Kondisi Penurunan Kesadaran, Kenali Penyebab dan Gejalanya
Seremoni Adalah: Pengertian, Jenis, dan Pentingnya dalam Kehidupan Sosial
CEO Nvidia Jensen Huang bakal Sambangi Indonesia pada 14 November 2024, Mau Apa?
Memahami Town Hall Adalah: Konsep, Manfaat, dan Pelaksanaannya