Kubu Ical Laporkan Kubu Agung Laksono ke Bareskrim Polri

Kubu Ical mengaku terdapat 133 pelanggaran yang dilakukan oleh kubu Agung Laksono.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 11 Mar 2015, 11:53 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2015, 11:53 WIB
Idrus Marham Sebut Kubu Agung Laksono Belum Menang
Idrus Marham. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Sekitar 50 orang lebih kader Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie alias Ical mendatangi Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Massa yang dipimpin oleh politisi senior Golkar Idrus Marham dan Nurdin Halid tiba di lokasi sekitar pukul 10.30 WIB.

Sekjen DPP Partai Golkar versi Munas Bali Idrus Marham mengatakan, kehadiran pihaknya ke Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan kecurangan yang dilakukan kubu Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono.

"Melaporkan pemalsuan-pemalsuan yang terjadi terkait pelaksanaan Munas Ancol. Dan tadi yang dilakukan oleh Agung Laksono cs tentunya pemalsuan-pemalsuan yang ada yang akan kita laporkan nanti ini banyak sekali bentuknya," ujar Idrus saat tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/3/2015)

Dugaan pelanggaran itu, lanjut Idrus, jumlahnya sangat banyak. Ia merinci terjadi 133 pemalsuan. "Di antaranya ada pemalsuan tanda tangan, ada penyalahgunaan, pemalsuan kop surat, stempel, dan lain2 sebagainya"  kata dia.

Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono pun tidak mempersoalkan pelaporan tersebut. "Saya kira itu hak orang untuk melapor," kata Agung Laksono di Kantor DPP Golkar, kawasan Slipi, Jakarta Barat, Selasa 10 Maret lalu.

Kementerian Hukum dan HAM telah memutuskan Partai Golkar versi Munas Ancol Jakarta atau yang diketuai oleh Agung Laksono sebagai kepengurusan partai yang sah. Melalui surat yang ditandatangani oleh Menkumham Yasonna H Laoly, pernyataan menteri ini berdasarkan pada keputusan Mahkamah Partai Golkar yang mengabulkan untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat 5 UU Parpol Nomor 2/2011, dinyatakan bahwa putusan MP (Mahkamah Partai Golkar) bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan," ujar Yasonna Laoly di Kantor Kementerian Hukum dan HAM. (Alv/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya