Yorrys: Jika Kubu Ical Pakai Atribut Golkar, Polisi Tindak Tegas

Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Yorrys Raweyai mengatakan, kubu Ical tak berjiwa besar menerima kekalahan.

oleh Audrey Santoso diperbarui 13 Mar 2015, 08:01 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2015, 08:01 WIB
Agung Laksono Dilaporkan Ical ke Bareskrim Polri
Meski melaporkan Agung Laksono cs, Ical tak melaporkan kader Golkar lain yang juga ikut Munas Ancol.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Yorrys Raweyai mengatakan, pihaknya telah mengajukan pengesahan logo dan gambar partainya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Langkah hukum ini diambil sebagai upaya meminimalisir kubu rival politik Aburizal Bakrie atau Ical berpolitik mengatasnamakan partai.

"Hari ini kami sudah membuat surat ke Kemenkum HAM mendaftarkan ke Dirjen terkait, mengenai simbol dan logo. Dan kami instruksikan kepada seluruh DPD I dan DPD II untuk melakukan itu. Verifikasi itu ke Kemenkum HAM," ujar Yorrys di kawasan SCBD Jakarta, Kamis (12/3/2015) malam.

Yorrys berharap, peraturan tersebut dapat disahkan dalam waktu sepekan ke depan. Jika sudah sah, pihak-pihak yang masih menggunakan nama Golkar dalam kegiatannya dapat dituding melanggar hukum dan akan berurusan dengan aparat penegak hukum.

"Siapa pun yang menggunakan atribut kuning Partai Golkar di luar yang sudah rekonsiliasi dengan kami, itu ilegal. Kami akan minta polisi tindak tegas. Jadi mereka (kubu Ical) dari kemarin itu sudah ilegal karena kita yang sudah disahkan oleh negara. Mungkin minggu depan sudah berlaku itu," tegas politisi yang lahir di Papua itu.

"Apalagi menggunakan stempel Golkar dan mengatasnamakan Golkar," tegas dia.

Merusak Kultur dan Karakter Golkar

Yorrys juga menyatakan, kubu Ical tak berjiwa besar menerima kekalahan. Hal tersebut nampak dari sikap pengurus Partai Golkar versi munas Bali yang melaporkan Agung Laksono Cs atas dugaan pemalsuan dokumen partai ke Bareskrim Polri.

"Kalau ARB (Aburizal Bakrie) berjiwa besar, mereka harus pahami kompromi politik yang sudah dilahirkan Mahkamah Partai. (Melaporkan ke Bareskrim) menunjukan bahwa itu bukan karakter Golkar. Menunjukan bahwa itu bukan karakter Golkar. Cara-cara yang mereka lakukan itu sangat sangat merusak kultur dan karakter Golkar. Tidak boleh," ujar Yorrys.

Yorrys menilai, krisis jati diri dalam tubuh partai berlambang pohon beringin itu nampak dari sikap Ical yang memilih berada di pihak sayap kiri pemerintah. Sikap tersebut bertentangan dengan jiwa Partai Golkar.

"Kita bisa lihat tontonan yang dibangun sekarang, Golkar ini sudah hilang karakter dan rohnya karena Golkar ini sudah dimasuki orang-orang yang tak memiliki paham dan ideologi yang sama di Golkar, sehingga bisa membuat statement menuding pemerintah," tegas Yorrys.

Namun, Yorrys menambahkan, kubunya tak ambil pusing saat dilaporkan ke Bareskrim. Saat ini ia beserta rekan-rekan kubunya lebih fokus menjalankan amanat Mahkamah Partai untuk menyusun struktur kepengurusan, yaitu melakukan rekonsiliasi dengan kubu Ical, melakukan konsolidasi dengan melakukan musyawarah daerah di tingkat kabupaten dan provinsi, serta mempersiapkan kader jelang Pilkada 2015.

"Jadi kalau mau laporkan kami ke polisi, itu hak dia. Bagi kami begitu ada pengesahan dari Menkum HAM, langkah ke depan kita adalah restrukturisasi kepengurusan yang sesuai amanat Mahkamah Partai, yaitu kita harus membentuk satu kepengurusan. Rekonsiliasi dengan kubu Ical berdasarkan prestasi dedikasi dan tidak tercela, konsolidasi dengan melakukan musda (musyawarah daerah) dari tingkat I dan II dan persiapan menuju Pilkada," tandas Yorrys.

Kementerian Hukum dan HAM telah memutuskan Partai Golkar versi Munas Ancol Jakarta atau kubu Agung Laksono, sebagai kepengurusan partai yang sah. Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, berdasarkan keputusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang mengabulkan untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat 5 UU Parpol Nomor 2/201, dinyatakan bahwa putusan MP (Mahkamah Partai) bersifat final, dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan," ujar Yasonna Laoly. (Rmn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya