Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)Â Jimly Asshiddiqie menemui Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan itu, Jimly melaporkan mengenai kinerja DKPP dan mengenai persiapan pelaksanaan Pilkada serentak yang dilaksanakan tahun ini.
"Jadi sebagai Ketua DKPP saya menyampaikan laporan DKPP ‎2015, karena kita melapor juga kepada presiden soal perkembangan dan kegiatan DKPP baik evaluasi pasca (pemilu) 2014 maupun persiapan untuk pilkada serentak," ujar Jimly di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2015).
Selain itu, Jimly juga menyampaikan keinginan DKPP untuk memberikan penghargaan kepada penyelenggara pemilu yang selama ini mempunyai kinerja baik. Penghargaan itu diberikan agar para penyelenggara Pemilu termotivasi bekerja lebih baik.
"Kami sampaikan laporan lengkap termasuk juga keinginan kami untuk bangun tradisi memberi penghargaan kepada penyelenggara pemilu yang terbukti bekerja dengan baik, sehingga bukan hanya sanksi yang kita berikan kepada penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik, tapi juga penghargaan," kata dia.
Jimly juga menyampaikan kepada Presiden Jokowi mengenai persiapan terbitnya peraturan-peraturan KPU khususnya dalam persiapan menghadapi Pilkada serentak.
Konflik Antarparpol
Dalam pertemuan itu, dia menyoroti beberapa hal yang akan menjadi permasalahan pilkada serentak seperti potensi terjadinya konflik antarparpol. Mantan Ketua MK itu pun memberikan beberapa pilihan solusi kepada Jokowi.
"Yang jadi masalah adalah yang terkait dengan konflik parpol, saya juga sampaikan berbagai opsi kepada presiden mengenai kemungkinan pengaturan yang sedang dibahas dan dirancang KPK yang juga dikonsultasikan kepada kami, salah satu opsinya bahwa KPU perlu meningkatkan standar integritas. Jadi integritas bukan hanya terkait integritas penyelenggara pemilu tapi juga integritas peserta pemilu dan integritas parpol pengusung pasangan calon," ucap Jimly.
DKPP juga akan mendorong setiap parpol yang konflik untuk islah atau damai sebelum gelaran pilkada dimulai.
Bila kesepakatan atau islah tidak terealisasi, maka Parpol yang berselisih itu harus menunggu hasil persidangan di pengadilan. Dan seandainya hasil pengadilan tidak juga membuat parpol berdamai, maka Parpol yang berselisih tidak dapat mengikuti Pilkada.
"Kita harap pengadilan segera ambil keputusan sebelum penetapan pasangan calon, itu jadwal dan tahapannya sudah ada, mudah-mudahan pengadilan bisa segera ambil keputusan, tapi seandainya tidak, ada kemungkinan partai yang konflik itu sama-sama tidak bisa memenuhi syarat untuk mengajukan pasangan calon," kata Jimly. (Mvi/Mut)